Sumbawa Besar Obormerahnews.com-Sebanyak 592 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sumbawa Besar memperoleh Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Baca juga: Khidmat Warga Kampung Nagrak Kab Tasik Upacara Kemerdekaan ke-81 di Lapangan SMK Tenjonagara
Penyerahan remisi dilakukan oleh Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., dalam rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif serta menunjukkan kepatuhan selama mengikuti program pembinaan.
Data Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar mencatat sebanyak 817 warga binaan berada di dalam Lapas, terdiri atas 100 tahanan dan 717 narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 594 narapidana sebelumnya diusulkan untuk mendapatkan remisi. Setelah melalui proses verifikasi, sebanyak 592 narapidana dinyatakan memperoleh remisi, sedangkan dua orang lainnya telah bebas dalam periode pengusulan. Besaran pengurangan masa pidana yang diterima bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan, dengan rincian 65 orang memperoleh remisi satu bulan, 103 orang dua bulan, 216 orang tiga bulan, 110 orang empat bulan, 72 orang lima bulan, dan 26 orang mendapatkan remisi enam bulan.
Jika dilihat berdasarkan jenis tindak pidana, penerima remisi dari kelompok pidana umum berjumlah 276 orang. Dari jumlah tersebut, 265 narapidana mendapatkan Remisi Umum I (RU-I), sedangkan 8 orang memperoleh Remisi Umum II (RU-II). Sementara itu, dari kelompok pidana khusus yang termasuk dalam ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012, terdapat 319 narapidana yang menerima remisi. Sebagian besar merupakan narapidana perkara narkotika dengan jumlah 314 orang.
Selain perkara narkotika, penerima remisi juga berasal dari kasus illegal logging sebanyak satu orang, trafficking sebanyak dua orang, dan money laundering sebanyak dua orang. Adapun untuk perkara korupsi dan illegal fishing tidak terdapat narapidana yang menerima remisi. RU-II merupakan bentuk remisi yang dapat menyebabkan narapidana langsung memperoleh kebebasan setelah pengurangan masa pidana diberikan. Berdasarkan data Lapas Sumbawa Besar, terdapat 8 narapidana dari kelompok pidana umum yang mendapatkan RU-II, sedangkan tidak terdapat penerima RU-II dari kelompok pidana khusus.
Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menyampaikan bahwa pemberian remisi harus dimaknai sebagai momentum untuk bersyukur sekaligus menjadi dorongan bagi warga binaan agar terus memperbaiki diri. Khusus bagi mereka yang memperoleh kebebasan, remisi diharapkan menjadi titik awal untuk kembali membangun kehidupan bersama keluarga dan masyarakat dengan membawa perubahan positif.
