Pangandaran Obormerahnews.com– RSUD Pandega Pangandaran kini menerapkan teknologi biometrik FRISTA (Face Recognition Integrated System Hospital) dan validasi fingerprint (sidik jari) untuk mendukung kebijakan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Warga Desa Cimerak Sesak Napas gegara Asap Limbah Triplek yang Terbakar
Sistem ini memungkinkan identifikasi dan otentikasi pasien melalui pengenalan wajah dan sidik jari, demi memastikan keakuratan data pasien serta menghindari penyalahgunaan kartu JKN-KIS.
BPJS Kesehatan mewajibkan seluruh peserta melakukan face recognition dan/atau fingerprint saat berobat.
Teknologi ini dirancang untuk memudahkan validasi layanan kesehatan dan memastikan kartu JKN-KIS hanya digunakan oleh pemilik yang sah di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) seperti rumah sakit.
Ketentuan Bagi Pasien BPJS di RSUD Pandega Pangandaran Dengan diberlakukannya sistem FRISTA dan fingerprint, RSUD Pandega Pangandaran menetapkan aturan sebagai berikut:
Wajib melakukan scan biometrik Semua pasien BPJS Kesehatan, baik pasien baru maupun lama, diwajibkan melakukan scan pengenalan wajah dan/atau sidik jari.