Obormerahnews.com-Pada 31 Oktober 2023, pemerintah memberlakukan UU ASN No 20 Tahun 2023.
Baca juga: Ini Figure yang Didukung Prof Din Syamsuddin di Pilgub NTB
Terdapat catatan penting yang perlu diketahui oleh para Tenaga honorer di Indonesia usai UU ASN No 20 Tahun 2023 ini diberlakukan.
Semua Tenaga honorer resmi akan dihapus negara.
Pada Januari 2025 mendatang, dipastikan tidak ada lagi Tenaga honorer di instansi pemerintah.
Hal ini sesuai amanat dari UU ASN No 20 Tahun 2023 untuk menyelesaikan masalah penataan Tenaga honorer paling lambat Desember 2024.
1 2