Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H berhasil mengamankan seorang pria berinisial EK (26 tahun), warga Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap EK dilakukan pada Rabu, 9 Juli 2025, di rumahnya di Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 5,22 gram, uang tunai sebesar Rp700.000, satu unit timbangan digital, plastik klip bening, satu unit handphone, dan sebuah dompet yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Menurut pengakuan EK di hadapan penyidik, sabu tersebut dibeli dari seorang pria berinisial D yang berdomisili di Kecamatan Alas. EK mengaku membeli sabu seberat 10 gram dengan harga Rp1.000.000 per gram, dan telah berhasil menjual sekitar 5 gram di wilayah Sumbawa Barat dengan harga Rp1.400.000 per gram. Dari hasil penjualan tersebut, EK memperoleh keuntungan sebesar Rp400.000 per gram yang digunakan untuk hiburan malam bersama rekan-rekannya.
“Pelaku EK merupakan salah satu pengedar yang cukup licin, namun berkat kerja keras dan kesigapan tim di lapangan, akhirnya berhasil kami amankan,” jelas Iptu I Made Mas Mahayuna.
