Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain S.I.K melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas IPTU I Made Mas Mahayuna SH.,MH.
Berdasarkan keterangan kasat narkoba polres sumbawa barat terungkap bahwa (E) merupakan perantara utama dalam peredaran sabu tersebut. Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang berdomisili di Alas Barat, Sumbawa Besar. Kasus ini mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkotika antar kecamatan di wilayah Sumbawa Barat, yang kini tengah dikembangkan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Pemerintah Desa Maluk Peringati Harlah Ke -22 Tahun 2025 Dengan Tema “Bersejarah”
Saat ini J, H, dan E, beserta Barang bukti dengan total 2,19 Gram diamankan di Mapolres Sumbawa Barat guna Proses Hukum lebih lanjut karna telah melanggar hukum yang berlaku dengan ancaman hukuman Maksimal 15 tahun penjara.(Red)**
