“Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang merupakan kepanjangan dari Dinas PUTRPRKP harus objektif dan mengawal ketat tahapan teknis dalam pengadaan tanki septic tank,” tambah Iwan.
Hasil investigasi lapangan, terdapat beberapa temuan pada program DAK Sanitasi Desa di Kabupaten Pangandaran.
“Temuan di KSM Desa Batukaras, Kecamatan Cijulang. KSM Desa Mekarsari, Kecamatan Cimerak. KSM Desa Campaka, Kecamatan Cigugur tidak sesuai antara sertifikat KLHK untuk prodak yang dijual,” jelas Iwan.
Bahan material yang digunakan prodak tersebut pada KLHK menggunakan bahan fiberglass, tetapi prodak yang dijual bahan PE.
Bahkan ada salah satu Kepala Desa sering melakukan upaya pemerasan ke supplier yang menawarkan barang.
Sementara temuan di KSM Desa Kalipucang, Kecamatan Kalipucang. KSM Desa Putrapinggan, Kecamatan Kalipucang. KSM Desa Jangraga, Kecamatan Mangunjaya prodak yang ditawarkan kapasitas pengolahan 0,2 seharusnya 0,8.
Selain itu juga ada beberapa berkas tanda tangan palsu dengan motif untuk memenangkan salah satu prodak oleh oknum KSM.
“Kami akan melakukan audiensi ke Dinas PUTRPRKP Kabupaten Pangandaran agar melakukan evaluasi total program DAK Sanitasi Pedesaan,” pungkas Iwan.(*)
.