Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Bendahara Desa Pageralam Kab Tasik Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Dipakai Judi Slot
SABA DESA

Bendahara Desa Pageralam Kab Tasik Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Dipakai Judi Slot

Tim redaksiBy Tim redaksiFebruari 9, 2025Tidak ada komentar312 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Kab Tasik Obormerahnews.com– Bendahara Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya berinisial AR akhirnya dijebloskan ke penjara.

Baca juga: Khaidar, Kisah Inspiratif AMMAN Scholar dan Keterlibatannya dalam Pembuatan Film Animasi ‘Nyla’

Setelah Inspektorat memproses audit yang memakan waktu, Polisi langsung mengungkap modus yang digunakan AR menggelapkan dana desa Rp 327 juta untuk bermain judi online hingga membayar utang.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta mengataksn bahwa
Oknum AR (30) telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2022 sebesar Rp 327.788.400.

“Uang korupsi tersebut dipakai untuk bermain judi online jenis slot, membayar utang pribadi dan dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku,” katanya

ini bermula saat Pemerintah Desa Pageralam mendapatkan dana desa tahun anggaran 2022 dari APBN dengan total mencapai Rp 1 miliar lebih tepatnya Rp 1.082.686.400. Selain dana desa, Pemdes Pageralam juga mendapatkan dari PADes sebesar Rp 1.041.609.

Waktu itu pelaku AR pada 3 November 2022, sesuai dengan surat keputusan kepala Desa Pageralam diangkat menjadi kaur keuangan di Desa itu. Dia kemudian salah gunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi,” kata Ridwan.

AR kemudian tanpa izin menarik uang dengan memalsukan tanda tangan Kepala Desa. Penarikan menggunakan cek milik pemerintah desa sebanyak delapan kali penarikan.

Modus operandi yang dilakukan pelaku AR, saat melakukan tindak pidana korupsi ini, dengan cara memalsukan tanda tangan kepala desa dalam cek, selanjutnya mencairkan, kemudian menggunakan anggaran dana desa dan PADes untuk judi online, bayar utang dan sehari-hari,” kata Ridwan.

Ridwan menuturkan berdasarkan hasil penyelidikan, AR berkali-kali menggunakan dana desa untuk bermain judi online.

1 2
Bendahara Desa Pageralam Kab.Tasik
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleKhaidar, Kisah Inspiratif AMMAN Scholar dan Keterlibatannya dalam Pembuatan Film Animasi ‘Nyla’
Next Article Kemendagri Siapkan Surat Edaran Efisiensi Anggaran untuk Kepala Daerah
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

RAGAM

Langkah Santun, Jiwa Tangguh 25 Tahun Kota Tasikmalaya Menapaki Perjalanan Menuju Masa Depan Gemilang

By Tim redaksiOktober 20, 20261

Kota Tasik Obormerahnews.com-Memperingati hari jadi ke-25 pada Sabtu 17 Oktober 2026, melalui upacara digelar di…

Lomba Tiga Pilar di Desa Tongo Mendapatkan Penilaian Dari Sat Binmas Polres Sumbawa Barat

Oktober 20, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Bupati KSB Tekankan Perencanaan Matang dalam Penyusunan RKPD 2028

Oktober 12, 2026

BACA JUGA

Diduga Oknum Pegawai BRI Gelapkan Uang Nasabah Rp2 Miliar, DPD LPM Bersama Aliansi Masyarakat Tasikmalaya Gelar Audensi Ke DPRD Kab Tasik

September 20, 2024

Polres Sumbawa Barat Gelar Sosialisasi Koperasi Merah Putih, Wakapolres Tekankan Peran Strategis Bhabinkamtibmas

Juli 26, 2025

Program Agribisnis Sapi Bali KSB Terus Dikebut, Swakelola Ditarget Tuntas Akhir Agustus

Juli 21, 2026

Dandim 1628/Sumbawa Barat Hadir Dalam Peringatan HUT RI Ke – 78

Agustus 17, 2023

Pembangunan Rumah Sakit Paru di Area Astana Kalong Tarogong Kidul Garut Menuai Polemik, Dedi Sebut Apa Tidak Ada Tempat Lain

Agustus 4, 2023

BERITA POPULER

Langkah Santun, Jiwa Tangguh 25 Tahun Kota Tasikmalaya Menapaki Perjalanan Menuju Masa Depan Gemilang

Oktober 20, 2026

Lomba Tiga Pilar di Desa Tongo Mendapatkan Penilaian Dari Sat Binmas Polres Sumbawa Barat

Oktober 20, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Bupati KSB Tekankan Perencanaan Matang dalam Penyusunan RKPD 2028

Oktober 12, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.