Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Bendahara Desa Pageralam Kab Tasik Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Dipakai Judi Slot
SABA DESA

Bendahara Desa Pageralam Kab Tasik Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Dipakai Judi Slot

Tim redaksiBy Tim redaksiFebruari 9, 2025Tidak ada komentar161 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Kab Tasik Obormerahnews.com– Bendahara Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya berinisial AR akhirnya dijebloskan ke penjara.

Baca juga: Khaidar, Kisah Inspiratif AMMAN Scholar dan Keterlibatannya dalam Pembuatan Film Animasi ‘Nyla’

Setelah Inspektorat memproses audit yang memakan waktu, Polisi langsung mengungkap modus yang digunakan AR menggelapkan dana desa Rp 327 juta untuk bermain judi online hingga membayar utang.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta mengataksn bahwa
Oknum AR (30) telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2022 sebesar Rp 327.788.400.

“Uang korupsi tersebut dipakai untuk bermain judi online jenis slot, membayar utang pribadi dan dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku,” katanya

ini bermula saat Pemerintah Desa Pageralam mendapatkan dana desa tahun anggaran 2022 dari APBN dengan total mencapai Rp 1 miliar lebih tepatnya Rp 1.082.686.400. Selain dana desa, Pemdes Pageralam juga mendapatkan dari PADes sebesar Rp 1.041.609.

Waktu itu pelaku AR pada 3 November 2022, sesuai dengan surat keputusan kepala Desa Pageralam diangkat menjadi kaur keuangan di Desa itu. Dia kemudian salah gunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi,” kata Ridwan.

AR kemudian tanpa izin menarik uang dengan memalsukan tanda tangan Kepala Desa. Penarikan menggunakan cek milik pemerintah desa sebanyak delapan kali penarikan.

Modus operandi yang dilakukan pelaku AR, saat melakukan tindak pidana korupsi ini, dengan cara memalsukan tanda tangan kepala desa dalam cek, selanjutnya mencairkan, kemudian menggunakan anggaran dana desa dan PADes untuk judi online, bayar utang dan sehari-hari,” kata Ridwan.

Ridwan menuturkan berdasarkan hasil penyelidikan, AR berkali-kali menggunakan dana desa untuk bermain judi online.

1 2
Bendahara Desa Pageralam Kab.Tasik
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleKhaidar, Kisah Inspiratif AMMAN Scholar dan Keterlibatannya dalam Pembuatan Film Animasi ‘Nyla’
Next Article Kemendagri Siapkan Surat Edaran Efisiensi Anggaran untuk Kepala Daerah
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

SABA DESA

Dapur SPPG Mitra Srimukti Putra Salah Satu Dapur MBG Unggulan di Kec Cipatujah, Gunakan IPAL Standar ISO

By Tim redaksiApril 26, 20260

Kab Tasik Obormerahnews.com- Pegiat sosial sekaligus wartawan dari media online Deni Barokah memuji dan menilai…

Aktivis Anti Korupsi Soroti BPN & KPN Sumedang Terkait Mafia Tanah Lahan Tol Cisumdawu.

April 25, 2026

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

April 22, 2026

Bapenda Kab Pangandaran Ingatkan Pengusaha Jujur Laporkan Pajak Restoran

April 22, 2026

Desa Karangkamiri Pangandaran Harumkan Jawa Barat, Sabet Juara 2 Nasional Kepatuhan Input Data Jaga Desa Awards 2026

April 22, 2026

BACA JUGA

Pantau TPS, Ketua PPK Kec.Cisompet: Alhamdulillah, Pemilu di Garut Lancar Aman dan tanpa Kendala

Februari 19, 2024

Kadis Kominfo Dampingi KI Pusat Dalam Visitasi Anugerah KIP Desa Tahun 2024

Oktober 19, 2024

Berita Bohong Jelang Pilkada 2024 Naik 100 Persen, Jurnalis di Pangandaran Gelar Talk Show Anti Hoax

Juli 14, 2024

Kembangkan Bakat Sepak Bola, Kartun Giri Mukti Cigayam Gelar Tournament Antar Kabupaten

November 5, 2023

Puji Layanan RSUD Pandega, Mantan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata: Bisa Jadi Role Model

Desember 21, 2025

BERITA POPULER

Dapur SPPG Mitra Srimukti Putra Salah Satu Dapur MBG Unggulan di Kec Cipatujah, Gunakan IPAL Standar ISO

April 26, 2026

Aktivis Anti Korupsi Soroti BPN & KPN Sumedang Terkait Mafia Tanah Lahan Tol Cisumdawu.

April 25, 2026

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

April 22, 2026

Bapenda Kab Pangandaran Ingatkan Pengusaha Jujur Laporkan Pajak Restoran

April 22, 2026

Desa Karangkamiri Pangandaran Harumkan Jawa Barat, Sabet Juara 2 Nasional Kepatuhan Input Data Jaga Desa Awards 2026

April 22, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.