Berdasarkan hasil pemeriksaan, UF mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial FD, warga Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa. Transaksi pembelian dilakukan di wilayah Kecamatan Buer, dengan total pembelian 3,5 gram seharga Rp 4.500.000,00. Dari jumlah itu, sekitar 1,5 gram sabu telah berhasil diedarkan di wilayah Kecamatan Taliwang.
Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar, atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Polres Sumbawa Barat berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Desa Pasir Putih Lakukan Monitoring Ketahanan Pangan di Tengah Panen Jagung
Kapolres Sumbawa Barat mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.(Red)**
