Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), bertempat di sebuah rumah milik korban Hermansyah yang beralamat di lingkungan Bertong Kelurahan Telaga Bertong Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, pada Minggu, 11 Agustus 2024 lalu.
Baca juga: Kapolda NTB Lakukan Kunjungan Kerja Di Mako Polres Sumbawa Barat
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, Iptu Zainal Abidin, membenarkan pengungkapan yang dilakukan oleh Tim Opsnal (Puma) Sat Reskrim terhadap pencurian handphone dan emas, dari pengungkapan berhasil menangkap terduga pelaku GT, 25 tahun, alamat Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.
Kejadian berawal pada hari Minggu, 11 Agustus 2024. Korban Hermansyah mengecas handphone Samsung Galaxy A21s warna biru hitam di kamar anaknya. Sekitar pukul 07.00 WITA pada saat korban hendak mengambil handphone ternyata sudah tidak ada.