Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat Ringkus Residivis Pencurian Emas
NASIONAL

Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat Ringkus Residivis Pencurian Emas

Tim redaksiBy Tim redaksiAgustus 16, 2024Tidak ada komentar14 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Melihat handphone sudah tidak ada kemudian korban mengecek lemari anaknya dan mendapati gelang emas milik anak korban seberat 6 gram juga tidak ada sehingga melaporkan ke Polres Sumbawa Barat. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).

Dengan dasar laporan korban tersebut, Tim Puma Sat Reskrim melakukan penyelidikan. Alhasil diperoleh informasi bahwa tersangka (GT) sekitar 4 (empat) hari baru bebas setelah menjalani hukuman dari Lapas Sumbawa Besar. Akhirnya, Tim Puma mendalami penyelidikan sehingga mendapatkan informasi bahwa handphone milik korban merk Samsung A21s dipakai oleh tersangka (GT). Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka (GT) dan tidak bisa mengelak akhirnya mengakui bahwa handphone tersebut diambil di sebuah rumah di lingkungan Bertong Kelurahan Telaga Bertong Kecamatan Taliwang, sedangkan perhiasan emas berupa gelang telah ia jual ke wilayah Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa. Adapun cara tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat jendela yang tidak dalam keadaan terkunci.

Baca juga: MUI KSB : Cabut Larangan atau Pulangkan Paskibraka Yang Berjilbab

Masih Kasi Humas, “Saat ini, terduga pelaku di Rutan Polres Sumbawa Barat, serta barang bukti telah dilakukan penyitaan. Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.(Red)

1 2
Residivis Pencurian Emas Ringkus Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleDandim 1628/Sumbawa Barat Menghadiri Penyambutan Kedatangan Kapolda NTB
Next Article Ketua DPRD Pangandaran Kesal SKPD Kurang Antusias Sambut HUT RI, Perintahkan untuk Mengecat Trotoar
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

NASIONAL

Kades Maluk Terpilih Ikuti Program “Kepala Desa Masuk Kampus” Kemendagri di Universitas Indonesia

By Tim redaksiJuli 24, 20260

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Kepala Desa Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Baharuddin, S.E., menjadi salah satu…

Wabup Sumbawa Barat Membuka Cabor Hapkido PORPROV XII NTB 2026, Tegaskan Sportivitas dan Siapkan Bonus Atlet Berprestasi

Juli 21, 2026

Program Agribisnis Sapi Bali KSB Terus Dikebut, Swakelola Ditarget Tuntas Akhir Agustus

Juli 21, 2026

Ketua KONI KSB Target Lima Besar, Pada Porprov XII NTB 2026

Juli 17, 2026

KONI KSB Berikan Pelayanan Prima untuk Kontingen Porprov XII NTB, Bupati Amar Instruksikan Layani Tamu dengan Maksimal

Juli 17, 2026

BACA JUGA

Semarakkan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Sumbawa Barat Gelar Olahraga Bersama dan Bazar UMKM

Juni 21, 2025

Ketua Dewan Kebudayaan Pangandaran Sebut Budaya Bagian dari Magnet Wisatawan

September 18, 2024

Bupati Ciamis Tepati Janji Bangun Jembatan Ampera Banjaranyar Yang Sudah 10 Tahun Rusak

November 12, 2023

Polri dan Tim Emergency PT AMMAN Lakukan Pencarian Pemancing Tenggelam di Pantai Lawar Sekongkang Akibat Cuaca Buruk

Desember 13, 2024

1000 Baliho Ling ling Ucapan Idul Fitri Mulai Dipasang di Mana-mana, Kandidat Lain Pasti Ketar-ketir Lihat Ini

Maret 26, 2024

BERITA POPULER

Kades Maluk Terpilih Ikuti Program “Kepala Desa Masuk Kampus” Kemendagri di Universitas Indonesia

Juli 24, 2026

Wabup Sumbawa Barat Membuka Cabor Hapkido PORPROV XII NTB 2026, Tegaskan Sportivitas dan Siapkan Bonus Atlet Berprestasi

Juli 21, 2026

Program Agribisnis Sapi Bali KSB Terus Dikebut, Swakelola Ditarget Tuntas Akhir Agustus

Juli 21, 2026

Ketua KONI KSB Target Lima Besar, Pada Porprov XII NTB 2026

Juli 17, 2026

KONI KSB Berikan Pelayanan Prima untuk Kontingen Porprov XII NTB, Bupati Amar Instruksikan Layani Tamu dengan Maksimal

Juli 17, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.