Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat Ringkus Residivis Pencurian Emas
NASIONAL

Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat Ringkus Residivis Pencurian Emas

Tim redaksiBy Tim redaksiAgustus 16, 2024Tidak ada komentar16 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Melihat handphone sudah tidak ada kemudian korban mengecek lemari anaknya dan mendapati gelang emas milik anak korban seberat 6 gram juga tidak ada sehingga melaporkan ke Polres Sumbawa Barat. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).

Dengan dasar laporan korban tersebut, Tim Puma Sat Reskrim melakukan penyelidikan. Alhasil diperoleh informasi bahwa tersangka (GT) sekitar 4 (empat) hari baru bebas setelah menjalani hukuman dari Lapas Sumbawa Besar. Akhirnya, Tim Puma mendalami penyelidikan sehingga mendapatkan informasi bahwa handphone milik korban merk Samsung A21s dipakai oleh tersangka (GT). Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka (GT) dan tidak bisa mengelak akhirnya mengakui bahwa handphone tersebut diambil di sebuah rumah di lingkungan Bertong Kelurahan Telaga Bertong Kecamatan Taliwang, sedangkan perhiasan emas berupa gelang telah ia jual ke wilayah Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa. Adapun cara tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat jendela yang tidak dalam keadaan terkunci.

Baca juga: MUI KSB : Cabut Larangan atau Pulangkan Paskibraka Yang Berjilbab

Masih Kasi Humas, “Saat ini, terduga pelaku di Rutan Polres Sumbawa Barat, serta barang bukti telah dilakukan penyitaan. Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.(Red)

1 2
Residivis Pencurian Emas Ringkus Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleDandim 1628/Sumbawa Barat Menghadiri Penyambutan Kedatangan Kapolda NTB
Next Article Ketua DPRD Pangandaran Kesal SKPD Kurang Antusias Sambut HUT RI, Perintahkan untuk Mengecat Trotoar
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

RAGAM

Walikota Tasikmalaya Konvoi Bersama 220 Penerima Manfaat Sebelum Penyerahan Becak Listrik

By Tim redaksiSeptember 8, 20260

Kota Tasik Obormerahnews.com-Walikota Tasikmalaya, Viman Alvarizi Ramadhan turut konvoi bersama 220 penerima manfaat becak listrik…

Senyum Tukang Becak Kota Tasikmalaya Saat Dapat Becak Listrik dari Presiden Prabowo

September 8, 2026

Awas KTP Kamu Dipake Pinjol Orang Lain, Begini Cara Ceknya

September 7, 2026

220 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Penuhi Bale Kota, Kadinsos: Tidak Boleh Diperjualbelikan

September 7, 2026

Musisi Atik Suwardi Temui Wakil Walikota Tasik, Dicky Candra langsung Vidio Call Piyu Padi

September 7, 2026

BACA JUGA

Kapolres Sumbawa Barat Berikan Penghargaan Anggota Berprestasi

Januari 22, 2025

Kodim 1628/Sumbawa Barat Laksanakan Gelar Upacara Bendera 17-an, Bacakan Amanat Panglima TNI

Oktober 17, 2024

Deputi 1 KSP Dukung Pembangunan Kawasan Industri Sumbawa Barat, Bulan Juli Siap Kunjungi KSB

Juni 10, 2024

Budiman Yunus ditetapkan sebagai Ketua PAC Pemuda Pancasila Cibalong Kab Garut Menggantikan Apih Ucu

Agustus 6, 2024

Kapolres Sumbawa Barat Tekankan Netralitas Anggota Polri Dalam Pilkada 2024

Agustus 6, 2024

BERITA POPULER

Walikota Tasikmalaya Konvoi Bersama 220 Penerima Manfaat Sebelum Penyerahan Becak Listrik

September 8, 2026

Senyum Tukang Becak Kota Tasikmalaya Saat Dapat Becak Listrik dari Presiden Prabowo

September 8, 2026

Awas KTP Kamu Dipake Pinjol Orang Lain, Begini Cara Ceknya

September 7, 2026

220 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Penuhi Bale Kota, Kadinsos: Tidak Boleh Diperjualbelikan

September 7, 2026

Musisi Atik Suwardi Temui Wakil Walikota Tasik, Dicky Candra langsung Vidio Call Piyu Padi

September 7, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.