Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Bendahara Desa Pageralam Kab Tasik Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Dipakai Judi Slot
SABA DESA

Bendahara Desa Pageralam Kab Tasik Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Dipakai Judi Slot

Tim redaksiBy Tim redaksiFebruari 9, 2025Tidak ada komentar161 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

“Dari delapan kali penarikan tersebut, oleh tersangka AR, pernah dipakai untuk membayar hutang dan dipakai juga untuk kebutuhan sehari-harinya,” paparnya.

Total uang dari dana desa dan PADes tahun 2022, yang ditarik dan terpakai oleh tersangka AR untuk bermain judi online, membayar hutang dan terpakai oleh keperluan sehari harinya, total sebesar Rp 327.788.400. Sedangkan dari PADes digunakan sebesar Rp 22 ribu.

“Rincian uang yang dipakai oleh pelaku untuk bermain judi online jenis slot sebesar Rp 254.949.386. Untuk membayar hutang sebesar Rp 31.540.000. Sementara uang yang digunakan untuk keperluan sehari-hari total sebesar Rp 41.299.014,” ucap Ridwan.

“Untuk total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dana desa dan PADes tahun 2022 yang dilakukan oleh tersangka AR di Desa Pageralam Kecamatan Taraju adalah sebesar Rp 327.788.400,” tambah Ridwan.

Ridwan menambahkan proses penyelidikan ini memakan waktu lama. Prosesnya harus melewati audit hingga akhirnya semua perkara lengkap atau P21 dan tersangka dijebloskan ke penjara.

“Ya kenapa ini memakan waktu, karena proses auditnya panjang,” kata Ridwan.

AR sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk langsung di tahan di rutan Kebonwaru Bandung. Akibat perbuatanya, AE terancam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga: Pembina Upacara di SMKN 1 Maluk, Kapolsek Maluk Ajak Siswa Jauhi Kenakalan Remaja

“Termasuk ancaman pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” Kata Ridwan.**

1 2
Bendahara Desa Pageralam Kab.Tasik
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleKhaidar, Kisah Inspiratif AMMAN Scholar dan Keterlibatannya dalam Pembuatan Film Animasi ‘Nyla’
Next Article Kemendagri Siapkan Surat Edaran Efisiensi Anggaran untuk Kepala Daerah
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

SABA DESA

Dapur SPPG Mitra Srimukti Putra Salah Satu Dapur MBG Unggulan di Kec Cipatujah, Gunakan IPAL Standar ISO

By Tim redaksiApril 26, 20260

Kab Tasik Obormerahnews.com- Pegiat sosial sekaligus wartawan dari media online Deni Barokah memuji dan menilai…

Aktivis Anti Korupsi Soroti BPN & KPN Sumedang Terkait Mafia Tanah Lahan Tol Cisumdawu.

April 25, 2026

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

April 22, 2026

Bapenda Kab Pangandaran Ingatkan Pengusaha Jujur Laporkan Pajak Restoran

April 22, 2026

Desa Karangkamiri Pangandaran Harumkan Jawa Barat, Sabet Juara 2 Nasional Kepatuhan Input Data Jaga Desa Awards 2026

April 22, 2026

BACA JUGA

Dua Anggota Jadi Tersangka, DPC APRI Kab Tasikmalaya Desak Pemerintah Tuntaskan Regulasi IPR

Mei 18, 2025

Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Desa Sekongkang Bawah Kompak Bantu Warga Dalam Acara Adat “Sorong Serah”

November 3, 2025

SSB Datu Seran “B”U-13 Menang 2-1 Adu Penalti Atas Lawannya SSB Samawa Muda

September 20, 2024

Bupati Majalengka Hadiri Pisah Sambut Kejaksaan Negeri Majalengka

November 7, 2023

Antisipasi Kerawanan Malam Minggu, Anggota Polsek Seteluk Melaksanakan Patroli Himbau Pemuda Untuk Tidak Balap Motor

Mei 21, 2024

BERITA POPULER

Dapur SPPG Mitra Srimukti Putra Salah Satu Dapur MBG Unggulan di Kec Cipatujah, Gunakan IPAL Standar ISO

April 26, 2026

Aktivis Anti Korupsi Soroti BPN & KPN Sumedang Terkait Mafia Tanah Lahan Tol Cisumdawu.

April 25, 2026

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

April 22, 2026

Bapenda Kab Pangandaran Ingatkan Pengusaha Jujur Laporkan Pajak Restoran

April 22, 2026

Desa Karangkamiri Pangandaran Harumkan Jawa Barat, Sabet Juara 2 Nasional Kepatuhan Input Data Jaga Desa Awards 2026

April 22, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.