“Klien saya itu datang bersama otoritas desa untuk menanyakan komitmen perusahaan terhadap desa. Selanjutnya mereka pesan minuman, tetapi julian melarang pelayannya melayani warga dan melontarkan kalimat yang provokatif dan menantang warga, terjadilah perkelahian,”urainya.
Kepolisian sudah seharusnya memenuhi penangguhan penahanan
Berkaitan dengan penangguhan penahanan 3 warga lokal, Unang Silatang mengungkapkan bahwa, kepolisian sudah seharusnya memenuhi permohonan tersebut. Karena dalam perjalanan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap 3 warga lokal yang menjadi tersangka itu, ketiganya sudah menunjukan komitmen dan proaktif terhadap proses yang ada. Apalagi penjamin dalam penangguhan itu adalah pemerintah desa setempat.
“Penangguhan memang menjadi kewenangan penuh penyidik. Tetapi memperhatikan aspek kemanusiaan, dimana ketiga tersangka adalah tulang punggung keluarga dan tidak pernah ada rekam jejak kriminal, artinya mereka ini orang baik yang kebetulan khilaf dan itu sangat manusiawi,” tukasnya.
Baca juga: Polsek KPL Tano Bersama Pihak KKP Dan Kru KMP Jemla Fajar, Evakuasi Ibu Melahirkan di Atas Kapal
“Jangan sampai dalih kewarganegaraan luar negeri dan investasi kita mengabaikan hak rakyat kita. Ini sama dengan kita dibenturkan. Padahal rekam jejak dia (Julian) ini juga terbaca, bahwa dia ini tidak punya itikat baik dan sering membuat ulah,” demikian, tutup Silatang.(Red)**
