“Cost politik adalah biaya operasional yang wajar untuk mendukung kegiatan kampanye dan sosialisasi,” tegas Anang.
Bahwa setiap relawan 01 yang menerima akomodasi tersebut tercatat secara sah sebagai bagian dari tim kampanye Paslon 01.
Direktorat Hukum Tim 9 DPC PDI Perjuangan Pangandaran Fredy Kristianto, SH mengatakan, fenomena yang terjadi dan dilaporkan pihak 02 diduga ada rekayasa.
“Laporan Pihak 02 Berdasarkan fakta-fakta yang diungkap dalam proses klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pangandaran, barang bukti berupa amplop dan uang yang disertakan dalam laporan patut diduga merupakan hasil rekayasa,” kata Fredy.
Barang bukti tersebut kata Fredy bukanlah amplop dan uang yang diterima oleh relawan Paslon 01 sebagaimana yang dituduhkan.
“Pengumpulan bukti yang direkayasa berdasarkan kesaksian beberapa saksi, mereka dimobilisasi dan dikumpulkan di rumah salah satu tim pemenangan Paslon 02 pada, Jumat (11/10/2024) sebanyak 44 orang diinstruksikan untuk membawa amplop kosong dan selebaran visi-misi Paslon 01,” tambah Fredy.
Baca juga: Satreskrim Polres Banjar Tangkap Pelaku TPPO Anak dibawah Umur
Amplop tersebut kemudian diisi kembali dengan uang senilai Rp50.000 dan diberi nama-nama penerima seolah-olah berasal dari Tim Relawan 01.(*)
