Kab Tasik Obormerahnews.com– DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat bersama Aliansi Masyarakat Tasikmalaya (AMT) yang di dalamnya tergabung puluhan elemen Organisasi Masyarakat (Ormas) menggelar audensi ke kantor DPRD, bertempat di gedung serbaguna satu DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Terkait dugaan penggelapan uang nasabah sebesar 2 milar oleh oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) di salah satu unit BRI Pasar Ciawi Kabupaten Tasikmalaya
Tampak hadir pada audensi itu dari pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) perwakilan pihak Bank BRI, anggota DPRD, serta peserta aksi Aliansi Masyarakat Tasikmalaya dan DPD LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat)
Dalam audensinya DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarkat (LPM) bersama Aliansi Masyarakat Tasikmalaya menuntut tanggung jawab pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Pasar Ciawi terkait dugaan kasus tersebut,” Kamis (19/9/2024).
Ketua DPD LPM (Lembaga pemberdayaan masyarakat) Dedi Supriadi menyampaikan kami bersama Aliansi Masyarakat Tasikmalaya menindaklanjuti keluhan para pelaku usaha terdampak manipulasi data oleh oknum pegawai bank bri unit pasar ciawi, ada beberapa penerima KUR mengeluh akibat manipulasi data menyebabkan penyaluran kredit usaha rakyat tidak tepat sasaran diduga uangnya di gondol oleh oknum pegawai bri unit pasar ciawi. Sementara penagihan ada tetapi mereka (Nasabah) tidak pernah tidak merasa menerima uang dari pihak Bank BRI,” Ujar Dedi.
“Disini, Kami tegaskan bersama rekan rekan semuanya jangan pernah berhenti dan tidak akan berhenti mengawal kasus ini. Bila perlu semuanya turun ke BRI untuk terus meminta pertanggungjawaban daripada oknum pegawai bank tersebut agar segera ditangkap jangan hanya diberhentikan bekerja ataupun hanya dipecat saja,” Tegas Dedi.
Adapun enam tuntutan dari beberapa elemen yang mengawal kasus tersebut diantaranya :
1.hukum oknum pelaku dan segera APH untuk mengusut tuntas kasus ini tentang penggelapan dan jatuhi hukuman oknum pegawai BANK BRI secara maksimal.
2. Tanggung jawab BRI, Bank BRI sebagai institusi tidak bisa lepas tangan, mereka harus melakukan tanggung jawab atas kelalaian ini, mereka harus mengembalikan hak hak nasabah yang sudah dirampas.
3. Restrukturisasi kredit para korban dengan memberikan uang pinjaman sesuai nominal yang mereka pinjam.