Kota Banjar Obormerahnews.com– Terjadi lagi tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap salah satu wartawan di kota banjar dan ini merengut kebebasan pers dalam tugas liputannya oleh salah seorang oknum diduga preman yang berusaha menghalang halangi sebagai tugas jurnalis untuk meliput pemberitaan padahal sudah jelas di undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Baca juga: Kapolres Sumbawa Barat ikuti Commander Wish Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Galuh Raya, Yosep Trisna, mengecam keras tindakan kekerasan yang menimpa Yulianto (31), seorang jurnalis Tabloid Pamor yang bertugas di Kota Banjar.jelasnya
Menurut Yosep, Yulianto mengalami kekerasan fisik saat menjalankan tugas jurnalistik pada Jumat (4/10/2024), ketika hendak melakukan investigasi terkait proyek pembangunan SMP di Kota Banjar yang diduga fiktif.
“Ini bukan sekadar kasus penganiayaan biasa, melainkan sebuah pelanggaran terhadap kebebasan pers dan penghalangan tugas jurnalistik yang telah diatur oleh undang-undang,” ujar Yosep saat ditemui di Polres Banjar, Selasa (8/10/2024), usai bertemu dengan pihak kepolisian.
Cecep Herdi , anggota IJTI Galuh Raya sekaligus rekan Yulianto, menceritakan kejadian ini bermula saat mereka berdua melakukan investigasi terkait proyek pembangunan SMP diduga fiktif di Kota Banjar.
Dua minggu sebelum kejadian, mereka sudah mengumpulkan data dari berbagai pihak terkait, termasuk lapangan dan pihak ketiga.
Saat mereka bertemu dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kita Banjar Kaswad di sebuah sekolah, Kaswad menyatakan bahwa ia tidak mengetahui proyek tersebut dan menjelaskan bahwa belum ada alokasi anggaran untuk renovasi SMP di Kota Banjar.
“Saat kami bertemu dengan Pak Kadis, beliau menelepon pihak ketiga yang terlibat. Namun, yang hadir malah seseorang yang mengaku mewakili pihak ketiga, bernama Ifan, yang belakangan diketahui sebagai pelaku kekerasan,” ungkap Cecep.