Kab Tasik Obormerahnews com– Sebanyak 99 desa di Kabupaten Tasikmalaya kelabakan setelah pemerintah pusat menghentikan pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran tahun 2025 untuk komponen non-earmark.
Penghentian itu dampak langsung dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 tahun 2025 yang mengatur bahwa dana desa non-earmark tidak lagi disalurkan sejak 17 September 2025.
“Itu yang kita sesalkan, padahal sudah di akhir tahun,” kata Wakil Ketua umum Bidang hukum.dan politik DPC APDESI Alfie Akhmad Sa’dan Hariri SE,.SH,.MH,.NLP, Rabu (03/12/2025)
Menurut Alfie, dana desa yang bersifat ear-mark yang penggunaanya telah ditentukan pemerintah pusat seperti, BLT desa, ketahanan pangan, dan penanganan stunting tetap akan dicairkan
1 2
