Sumbawa Barat Obormerahnews.com– Pemerintah Desa Labuhan Lalar melaksanakan penyerahan kegiatan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) anggaran tahun 2024, bertempat di aula kantor Desa Labuhan lalar, Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, pada jum’at (9/5/25).
Baca juga: Piket Jaga Polsek Maluk Laksanakan Patroli Dialogis, Wujudkan Kamtibmas yang Kondusif
Kepala Desa Labuhan Lalar Rahmanuddin mengatakan, LKPJ Desa atau Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Desa adalah laporan yang dibuat oleh Kepala Desa sebagai bentuk pertanggung jawaban atas penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran.Laporan ini disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“LKPJ Desa berisi informasi tentang
Penyelenggaraan Pemerintahan yang meliputi kegiatan administrasi, keuangan,dan manajemen desa. Pelaksanaan Pembangunan termasuk proyek-proyek pembangunan yang telah dilaksanakan.Realokasi Dana Desa (DD) termasuk informasi tentang penggunaan dana desa yang telah diterima.” terangnya.
Rahmanuddin menjelaskan, LKPJ Desa merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas Akuntabel). Laporan ini juga dapat digunakan untuk memantau kinerja pemerintah desa dan sebagai dasar bagi BPD untuk memberikan masukan atau rekomendasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa Labuhan Lalar.