Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Kejari Tasikmalaya Eksekusi Tiga Distributor Pupuk Bersubsidi, Tersangka Rugikan Uang Negara Rp16 Miliar
Wisata

Kejari Tasikmalaya Eksekusi Tiga Distributor Pupuk Bersubsidi, Tersangka Rugikan Uang Negara Rp16 Miliar

Tim redaksiBy Tim redaksiOktober 5, 2025Tidak ada komentar53 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Kemudian tersangka ES (Persero Komanditer CV MMS) yang menyalurkan pupuk bersubsidi kepada EN menggunakan alokasi CV MMS. Ia juga bekerja sama dengan LF untuk menebus pupuk, serta merekayasa laporan bulanan distributor (F5) dan pengecer (F6). ES bahkan memerintahkan pengecer untuk menggesekkan kartu tani milik petani yang terdaftar di RDKK, padahal pupuk tidak disalurkan.

Dan ketiga tersangka AH (Direktur CV GBS) yang menyalahgunakan alokasi pupuk CV GBS dengan menyalurkannya kepada pihak ketiga yang tidak sesuai peruntukan. Sama seperti ES, AH merekayasa laporan (F5 dan F6) dan memerintahkan penggesekan fiktif Kartu Tani.

Seluruh perbuatan tersangkaa, bertentangan dengan Permendag Nomor 15/MDAG/PER/4/2013 dan Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” katanya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Agus Khausal Alam mengatakan, penanganan perkara ini adalah wujud nyata komitmen Kejaksaan untuk menjaga hak-hak masyarakat, khususnya para petani. Kejaksaan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat.

Baca juga: 89 Pejabat di Lingkungan Pemkab Tasikmalaya yang Pejabatnya Diganti, Posisi Camat Banyak Yang Digeser Hingga Kabid Jalan Diganti

“Penyidikan masih terus dilakukan, dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru,” ujarnya.(*)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel .
Berita Pilihan
Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama...

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama...

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati...

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati...

Kades Sindangjaya Diduga Selewengkan Dana Desa Rp590 Juta, Camat Mangunjaya...

Kades Sindangjaya Diduga Selewengkan Dana Desa Rp590 Juta, Camat Mangunjaya...

1 2
Distributor Pupuk Bersubsidi Eksekusi Kejari Tasikmalaya Tersangka
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleDua Anggota DPR RI Dituding Punya Dapur MBG di 4 Kecamatan Kab Tasik, Dedi Supriadi Sebut Tidak Boleh Dipolitisasi dan Labrak Aturan
Next Article Gebrakan Iuran Rp 1000 per Hari Dedi Mulyadi Tuai Pro dan Kontra, Ini Respons Warga Kota Tasik
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

NASIONAL

Sinergi Polsek Sekongkang, Pemerintah Desa, dan PT. AMMAN Gotong Royong

By Tim redaksiOktober 5, 20250

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap fasilitas umum, Polsek Sekongkang bersama Pemerintah Desa…

Patroli Personel Polsek Brang Rea Imbau Masyarakat Lebih Peka Terhadap Kamtibmas

Oktober 5, 2025

Gebrakan Iuran Rp 1000 per Hari Dedi Mulyadi Tuai Pro dan Kontra, Ini Respons Warga Kota Tasik

Oktober 5, 2025

Kejari Tasikmalaya Eksekusi Tiga Distributor Pupuk Bersubsidi, Tersangka Rugikan Uang Negara Rp16 Miliar

Oktober 5, 2025

Dua Anggota DPR RI Dituding Punya Dapur MBG di 4 Kecamatan Kab Tasik, Dedi Supriadi Sebut Tidak Boleh Dipolitisasi dan Labrak Aturan

Oktober 5, 2025

BACA JUGA

Ribuan Pendukung Fud-Aher Hadir Di Lapangan Kiantar Dengan Semangat Yang Tak Terbendung kan

November 18, 2024

Polres Sumbawa Barat Hadiri Rapat Koordinasi dan Peninjauan Lokasi TPS Khusus PT. AMNT untuk Pilkada Serentak 2024

November 16, 2024

Kapolres Sumbawa Barat Resmikan dan Serahkan Sumur Bor kepada Kelompok Tani di Desa Beru dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Juni 29, 2025

Kunker Kapolda NTB Gelar Apel Konsolidasi Pasca Pilkada Serentak di Polres Sumbawa Barat

Desember 16, 2024

Purniawal Kalapas KLS IIA Sumbawa Besar: “468 Narapidana Di Usulkan Dapat Remisi Di HUT RI Ke – 79”

Agustus 13, 2024

BERITA POPULER

Sinergi Polsek Sekongkang, Pemerintah Desa, dan PT. AMMAN Gotong Royong

Oktober 5, 2025

Patroli Personel Polsek Brang Rea Imbau Masyarakat Lebih Peka Terhadap Kamtibmas

Oktober 5, 2025

Gebrakan Iuran Rp 1000 per Hari Dedi Mulyadi Tuai Pro dan Kontra, Ini Respons Warga Kota Tasik

Oktober 5, 2025

Kejari Tasikmalaya Eksekusi Tiga Distributor Pupuk Bersubsidi, Tersangka Rugikan Uang Negara Rp16 Miliar

Oktober 5, 2025

Dua Anggota DPR RI Dituding Punya Dapur MBG di 4 Kecamatan Kab Tasik, Dedi Supriadi Sebut Tidak Boleh Dipolitisasi dan Labrak Aturan

Oktober 5, 2025

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.