Kemudian tersangka ES (Persero Komanditer CV MMS) yang menyalurkan pupuk bersubsidi kepada EN menggunakan alokasi CV MMS. Ia juga bekerja sama dengan LF untuk menebus pupuk, serta merekayasa laporan bulanan distributor (F5) dan pengecer (F6). ES bahkan memerintahkan pengecer untuk menggesekkan kartu tani milik petani yang terdaftar di RDKK, padahal pupuk tidak disalurkan.
Dan ketiga tersangka AH (Direktur CV GBS) yang menyalahgunakan alokasi pupuk CV GBS dengan menyalurkannya kepada pihak ketiga yang tidak sesuai peruntukan. Sama seperti ES, AH merekayasa laporan (F5 dan F6) dan memerintahkan penggesekan fiktif Kartu Tani.
Seluruh perbuatan tersangkaa, bertentangan dengan Permendag Nomor 15/MDAG/PER/4/2013 dan Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” katanya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Agus Khausal Alam mengatakan, penanganan perkara ini adalah wujud nyata komitmen Kejaksaan untuk menjaga hak-hak masyarakat, khususnya para petani. Kejaksaan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat.
“Penyidikan masih terus dilakukan, dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru,” ujarnya.(*)