“Honor non ASN juga akan dicairkan sebesar Rp 3 miliar,” tambah Hendar
Sementara untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret.
“Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah,” tutupnya. (RD)**
1 2

1 Komentar
Semoga saja disegerakan. Aamiin…