“Negara kita kan menganut asas praduga tak bersalah. Mari kita hormati, karena jika tidak bisa dibuktikan secara hukum, maka berimbas ke pencemaran nama baik,” jelas Iken.
Malikurrahman juga menyatakan bahwa tuduhan yang belum terbukti ini telah merugikan RHD secara pribadi dan profesional.
Hal ini mendorong mereka untuk mengambil langkah hukum guna melindungi reputasi kliennya dan mencari keadilan atas tuduhan yang dianggap tidak berdasar.
“Ini Kan jelas merugikan klien kami. Sehingga kami akan menempuh upaya hukum,” tegasnya.
Dengan bukti yang sudah dianggap lengkap, Malikurrahman yakin bahwa laporan polisi yang akan diajukan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi kliennya.
Baca juga: Audensi DPC PWRI ke-2, Pemkab Tasikmalaya Ogah Tunjukan Dokumen Anggaran Tomastoga
Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan nama baik RHD dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku.(Red)
