Sumbawa Barat Obormerahnews.com– Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melalui Tim Jaksa penyidik telah melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda ) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun 2021,bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat pada kamis (30/11/23).
Baca juga: Jelang Akhir Masa Jabatan Bupati Majalengka Mutasi dan Rotasi Pejabat Eselon III dan IV
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr.Hj Titin Herawati Utara SH.MH mengatakan,kedua tersangka adalah SA selaku Plt Direktur Utama Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dari akhir tahun 2011 s/d akhir tahun 2019; dan EK alias Edwin selaku Pemilik dari CV. Putra Andalan Marine (CV. PAM).
“Bahwa terhadap kedua Tersangka, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan selama 20 (Dua Puluh) hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T7) Tersangka SA dengan Nomor : PRINT-03/N.2.16/Ft.2/11/2023 tanggal 30 November 2023 dan Surat Perintah Penahanan (T7) Tersangka EK dengan Nomor : PRINT-04/N.2.16/Ft.2/11/2023 tanggal 30 November 2023 serta penahanan terhadap kedua Tersangka dapat dilakukan perpanjangan jika diperlukan.,” terangnya.
Hj.Titin Herawati menerangkan, bahwa penerimaan Tersangka dan Barang Bukti dilakukan berdasarkan dari hasil penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum yang telah dinyatakan lengkap untuk Tersangka SA berdasarkan nomor P-21 : B-768/N.2.16/Ft.1/11/2023 tanggal 29 November 2023 dan Tersangka EK berdasarkan nomor P-21 : B-771/N.2.16/Ft.1/11/2023 tanggal 29 November 2023. Selanjutnya kedua perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram untuk disidangkan.