Ciamis Obormerahnews.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis dalam waktu dekat ini akan menyalurkan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 8 persen untuk bulan Januari-Februari 2024.
Hal itu dikatakan Sekertaris daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis Andang Firman saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (30/07/24).
“Kenaikan gaji sebesar 8% untuk bulan Januari-Februari yang belum di bayarkan oleh Pemda Ciamis, insyaAllah di awal bulan Agustus akan dibayarkan kepada penerima haknya,”katanya
1 2