Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Pria Paruh Baya Beserta 2 Rekannya Berbisnis Sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat
NASIONAL

Pria Paruh Baya Beserta 2 Rekannya Berbisnis Sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat

Tim redaksiBy Tim redaksiMei 28, 2024Tidak ada komentar14 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Masih dikatakan Kasi Humas, ketiga terduga pelaku dilakukan penyidikan secara terpisah, terhadap tersangka (F) melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat ( 2) Jo pasal 132 ayat ( 1 ) Undang – Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika
dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000,00( sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 ( sepertiga );

Untuk tersangka ( A)
melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat ( 1 ) Undang – Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 ( enam ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000,00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000,00 ( sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga);

Baca juga: Dedengkot Ormas PP langkaplancar Minta Polres Pangandaran Segera Tangkap Dalang Ilegal Loging

Sedangkan tersangka ( I ) melanggar pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 12 ( dua belas ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00( delapan milyar rupiah)(Red)

1 2
Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleSertu Nasriadi Babinsa Tanah Pariri Lemah Bariri Kodim 1628/SB, Kembali Menerima Penghargaan Babinsa Terbaik
Next Article Diskominfo Kab Garut Gelar Sosialisasi Tanda Tangan Elektronik bagi Kepala desa
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

RAGAM

Walikota Tasikmalaya Konvoi Bersama 220 Penerima Manfaat Sebelum Penyerahan Becak Listrik

By Tim redaksiSeptember 8, 20260

Kota Tasik Obormerahnews.com-Walikota Tasikmalaya, Viman Alvarizi Ramadhan turut konvoi bersama 220 penerima manfaat becak listrik…

Senyum Tukang Becak Kota Tasikmalaya Saat Dapat Becak Listrik dari Presiden Prabowo

September 8, 2026

Awas KTP Kamu Dipake Pinjol Orang Lain, Begini Cara Ceknya

September 7, 2026

220 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Penuhi Bale Kota, Kadinsos: Tidak Boleh Diperjualbelikan

September 7, 2026

Musisi Atik Suwardi Temui Wakil Walikota Tasik, Dicky Candra langsung Vidio Call Piyu Padi

September 7, 2026

BACA JUGA

Atas Dugaan Korupsi Mantan Kades Dasan Anyar Resmi di Tahan

November 2, 2023

DPRD Pangandaran Tetapkan KUA PPAS APBD 2025

September 30, 2024

Aksi Tandingan, Ratusan Warga Peduli Pembangunan Pangandaran Demo Dukung Kinerja Bupati Jeje

Desember 9, 2023

Dianggap Buat Berita Sepihak dan Langgar KEJ , Beberapa Pengurus DPC PWRI Kota Tasik di Keluarkan, Berikut Nama Namanya!

November 4, 2024

Kepala Desa Pasir Putih Beserta Staf Mengucapkan Selamat HUT RI Ke – 81 Tahun 2026

Agustus 13, 2026

BERITA POPULER

Walikota Tasikmalaya Konvoi Bersama 220 Penerima Manfaat Sebelum Penyerahan Becak Listrik

September 8, 2026

Senyum Tukang Becak Kota Tasikmalaya Saat Dapat Becak Listrik dari Presiden Prabowo

September 8, 2026

Awas KTP Kamu Dipake Pinjol Orang Lain, Begini Cara Ceknya

September 7, 2026

220 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Penuhi Bale Kota, Kadinsos: Tidak Boleh Diperjualbelikan

September 7, 2026

Musisi Atik Suwardi Temui Wakil Walikota Tasik, Dicky Candra langsung Vidio Call Piyu Padi

September 7, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.