Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Pria Paruh Baya Beserta 2 Rekannya Berbisnis Sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat
NASIONAL

Pria Paruh Baya Beserta 2 Rekannya Berbisnis Sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat

Tim redaksiBy Tim redaksiMei 28, 2024Tidak ada komentar14 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Masih dikatakan Kasi Humas, ketiga terduga pelaku dilakukan penyidikan secara terpisah, terhadap tersangka (F) melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat ( 2) Jo pasal 132 ayat ( 1 ) Undang – Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika
dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000,00( sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 ( sepertiga );

Untuk tersangka ( A)
melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat ( 1 ) Undang – Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 ( enam ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000,00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000,00 ( sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga);

Baca juga: Dedengkot Ormas PP langkaplancar Minta Polres Pangandaran Segera Tangkap Dalang Ilegal Loging

Sedangkan tersangka ( I ) melanggar pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 12 ( dua belas ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00( delapan milyar rupiah)(Red)

1 2
Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleSertu Nasriadi Babinsa Tanah Pariri Lemah Bariri Kodim 1628/SB, Kembali Menerima Penghargaan Babinsa Terbaik
Next Article Diskominfo Kab Garut Gelar Sosialisasi Tanda Tangan Elektronik bagi Kepala desa
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

SABA DESA

Forum Lembaga Kecamatan Pancatengah Kompak Gotroy, Tepis Isu Bubarnya Forum

By Tim redaksiMei 23, 20260

Kab Tasik Obormerahnews.com- Forum Lembaga Kecamatan Pancatengah (FLKP) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menggelar…

Walikota Viman Alfarizi Rayakan Ultah ke 39 di Tanah Suci, Begini Ucapan Selamat dan Harapan Warga Kota Tasik

Mei 20, 2026

Kapolsek Brang Rea Perkuat Sinergi Kamtibmas Lewat Silaturahmi dengan Tokoh Pemuda

Mei 20, 2026

Kapolsek Brang Rea Perkuat Sinergi Kamtibmas dengan Camat, Ponpes Himmatul Ummah dan Kades Sapugara Bree

Mei 19, 2026

Wali Kota Tasikmalaya Pantau Langsung Kondisi Jemaah Haji di Tanah Suci

Mei 17, 2026

BACA JUGA

Polsek Maluk Beri Pelayanan Pengamanan Lalulintas Di Sekolah

September 18, 2024

Klaim Asuransi Petani KSB Segera Cair, Total Rp598 Juta Disalurkan

April 20, 2026

Diduga Ngejar Kemewahan, Risma Nekat Poliandri Diam-diam Nikah Lagi, Dapat Uang Bulanan dari Kedua Suaminya

Februari 17, 2026

Bupati Jeje Jawab soal Belum Dibayar DBH Pajak: Desa Masih Menunggak 25 M

Agustus 23, 2023

Patroli Dialogis Polsek Taliwang Sasar Kota hingga Kampung, Warga Diajak Jaga Kamtibmas

Januari 13, 2026

BERITA POPULER

Forum Lembaga Kecamatan Pancatengah Kompak Gotroy, Tepis Isu Bubarnya Forum

Mei 23, 2026

Walikota Viman Alfarizi Rayakan Ultah ke 39 di Tanah Suci, Begini Ucapan Selamat dan Harapan Warga Kota Tasik

Mei 20, 2026

Kapolsek Brang Rea Perkuat Sinergi Kamtibmas Lewat Silaturahmi dengan Tokoh Pemuda

Mei 20, 2026

Kapolsek Brang Rea Perkuat Sinergi Kamtibmas dengan Camat, Ponpes Himmatul Ummah dan Kades Sapugara Bree

Mei 19, 2026

Wali Kota Tasikmalaya Pantau Langsung Kondisi Jemaah Haji di Tanah Suci

Mei 17, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.