Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat Grebek Gudang Pengoplosan LPG, Seorang Terduga Pelaku Berhasil Diringkus
NASIONAL

Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat Grebek Gudang Pengoplosan LPG, Seorang Terduga Pelaku Berhasil Diringkus

Tim redaksiBy Tim redaksiJanuari 22, 2025Tidak ada komentar13 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Berdasarkan hasil pemeriksaan terduga pelaku mendapatkan gas ( LPG ) ukuran 3 kg tersebut ia beli dari Lombok Timur seharga Rp.21.000,00 ( dua puluh satu ribu rupiah) modus pengoplosan ini dikatakan telah berlangsung dari bulan November 2024.

Dari pengungkapan tersebut Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa :
107 biji tabung Gas 3 Kg (kondisi berisi); 294 biji Gas 3 Kg (kondisi kosong); 12 biji tabung Gas 12 Kg warna merah (kondisi berisi); 9 biji tabung Gas ukuran 12 Kg warna biru (kondisi berisi); 27 biji tabung Gas ukuran 12 Kg warna merah (kondisi kosong); 4 biji tabung Gas ukuran 12 KG warna Biru (kondisi kosong); 4 buah selang beserta regulator kopling High Pressure Zeppelin Tekanan Tinggi (khusus untuk mengoplos); 6 buah regulator Kopling High Pressure Zeppelin Tekanan Tinggi (khusus untuk mengoplos); 50 buah tutup segel tabung gas LPG 12 Kg; 4 lembar papan kayu; 1 Unit kendaraan Pick up modifikasi truk warna Putih No. Pol. EA 8018 HB.

“Penyidik terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus ini, dan saat ini terduga pelaku ( RL ) telah ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik sudah mendapatkan bukti yang cukup dan terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumbawa Barat selama 20 (dua puluh) hari kedepan,” tambah Kasi humas.

Baca juga: Demi Keselamatan Pengguna Jalan, Polsek Maluk Lakukan Penimbunan Jalan Berlubang

Tersangka (RL) telah cukup bukti melakukan tindak pidana Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang bersubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 ttg. Migas, yang telah diubah ketentuannya pada Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 ttg. Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 ttg. Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 ( enam puluh milyar rupiah),”pungkasnya.(Red)

1 2
Polres Sumbawa Barat Sat Reskrim
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticlePolres Sumbawa Barat Lakukan Patroli Cipta Kondisi Pasca Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat
Next Article Kalapas Sumbawa Besar Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Fakta Integritas, dan Pencanangan ZI Menuju WBK/WBBM
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

RAGAM

Wabup Tasikmalaya Minta BUMDes Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa yang Mandiri

By Tim redaksiNovember 12, 20250

Kab Tasik Obormerahnews.com-Wakil Bupati Tasikmalaya, H. Asep Sopari Al-Ayubi menegaskan bahwa BUMDes memiliki peran strategis…

Ratusan PNS Ikuti Pembekalan Purnatugas, Wabup Asep Sopari Al-Ayubi: Siapkan Calon Pejabat Baru

November 12, 2025

Bupati Tasikmalaya Terima Kunjungan Danrem 062 Tarumanagara

November 12, 2025

Bupati Tasikmalaya Resmikan Aplikasi SIAP Untuk Wujudkan Digitalisasi Penganggaran Daerah

November 12, 2025

Wabup Asep Sofari Al-Ayubi Sebut Bakal Menggali Potensi Lewat Pengembangan Wisata Geopark Galunggung

November 11, 2025

BACA JUGA

Polres Sumbawa Salurkan Air Bersih Kepada Masyarakat

September 12, 2024

Stand Pameran Polres Sumbawa Barat meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke 79 dan Hari Lahir Sumbawa Barat ke 21

September 9, 2024

Rapat Paripurna Molor, Para Anggota Dewan Pangandaran Memilih Ngobrol-ngobrol

Agustus 22, 2023

Ketua Komisi I DPRD Angkat Bicara Rotasi Mutasi Di Lakukan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat

Mei 14, 2025

Bupati Ciamis Lantik Kades PAW Desa Sindangasih

Agustus 10, 2023

BERITA POPULER

Wabup Tasikmalaya Minta BUMDes Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa yang Mandiri

November 12, 2025

Ratusan PNS Ikuti Pembekalan Purnatugas, Wabup Asep Sopari Al-Ayubi: Siapkan Calon Pejabat Baru

November 12, 2025

Bupati Tasikmalaya Terima Kunjungan Danrem 062 Tarumanagara

November 12, 2025

Bupati Tasikmalaya Resmikan Aplikasi SIAP Untuk Wujudkan Digitalisasi Penganggaran Daerah

November 12, 2025

Wabup Asep Sofari Al-Ayubi Sebut Bakal Menggali Potensi Lewat Pengembangan Wisata Geopark Galunggung

November 11, 2025

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.