Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat Grebek Gudang Pengoplosan LPG, Seorang Terduga Pelaku Berhasil Diringkus
NASIONAL

Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat Grebek Gudang Pengoplosan LPG, Seorang Terduga Pelaku Berhasil Diringkus

Tim redaksiBy Tim redaksiJanuari 22, 2025Tidak ada komentar20 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Berdasarkan hasil pemeriksaan terduga pelaku mendapatkan gas ( LPG ) ukuran 3 kg tersebut ia beli dari Lombok Timur seharga Rp.21.000,00 ( dua puluh satu ribu rupiah) modus pengoplosan ini dikatakan telah berlangsung dari bulan November 2024.

Dari pengungkapan tersebut Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa :
107 biji tabung Gas 3 Kg (kondisi berisi); 294 biji Gas 3 Kg (kondisi kosong); 12 biji tabung Gas 12 Kg warna merah (kondisi berisi); 9 biji tabung Gas ukuran 12 Kg warna biru (kondisi berisi); 27 biji tabung Gas ukuran 12 Kg warna merah (kondisi kosong); 4 biji tabung Gas ukuran 12 KG warna Biru (kondisi kosong); 4 buah selang beserta regulator kopling High Pressure Zeppelin Tekanan Tinggi (khusus untuk mengoplos); 6 buah regulator Kopling High Pressure Zeppelin Tekanan Tinggi (khusus untuk mengoplos); 50 buah tutup segel tabung gas LPG 12 Kg; 4 lembar papan kayu; 1 Unit kendaraan Pick up modifikasi truk warna Putih No. Pol. EA 8018 HB.

“Penyidik terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus ini, dan saat ini terduga pelaku ( RL ) telah ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik sudah mendapatkan bukti yang cukup dan terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumbawa Barat selama 20 (dua puluh) hari kedepan,” tambah Kasi humas.

Baca juga: Demi Keselamatan Pengguna Jalan, Polsek Maluk Lakukan Penimbunan Jalan Berlubang

Tersangka (RL) telah cukup bukti melakukan tindak pidana Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang bersubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 ttg. Migas, yang telah diubah ketentuannya pada Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 ttg. Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 ttg. Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 ( enam puluh milyar rupiah),”pungkasnya.(Red)

1 2
Polres Sumbawa Barat Sat Reskrim
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticlePolres Sumbawa Barat Lakukan Patroli Cipta Kondisi Pasca Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat
Next Article Kalapas Sumbawa Besar Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Fakta Integritas, dan Pencanangan ZI Menuju WBK/WBBM
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

REGIONAL

Beredar Info Sore Ini Bakal Ada Mutasi Pejabat Eselon III A dan III B Kab Pangandaran, Prediksi Kabag Adbang Akan Dijabat Yopi dan Kabid PJDL akan Dijabat Jumsa

By Tim redaksiAgustus 26, 20260

Pangandaran Obormerahnews.com-Pejabat eselon 3 dan 4 di lingkungan Pemkab Pangandaran dikabarkan akan dilantik Rabu (26/8/2026)…

Benarkah Kepala BGN Baru Berani memproses Hukum Dapur MBG yang Nakal? Ketegasan Sudaryono Jadi Ujian didaerah

Agustus 26, 2026

Lelaki Tulen Pura-pura Jadi Wanita Demi Ngamen, Kena Batunya Ketemu Banci Beneran Hingga Mau Diperkosa

Agustus 25, 2026

Proyek Revitalisasi SDN Pantilaksana Cipatujah Diduga Diakali, Besi Tiang Tidak Diganti Hingga Ada Pengurangan Matrial

Agustus 25, 2026

PWI Sumbawa Barat Mendapat Kunjungan Dari Kajari KSB Beserta Jajaran

Agustus 25, 2026

BACA JUGA

Bupati Hadiri HUT ke-20 Desa Seloto, Tekankan Pentingnya Persatuan dan Harmoni Sosial

Februari 6, 2026

Warga Kalimantong H.Hasan, Paslon Fud-Aher Tepat Untuk Pimpin KSB Hebat Bermartabat

Oktober 1, 2024

Teh Farah Bacaleg DPR RI dari Partai Nasdem Sebut Masyarakat Harus Dibiasakan Berdaya dan Terbuka

November 3, 2023

Kukuhkan Kepala Puskesmas, Bupati Sumbawa Barat Tegaskan Tanggung Jawab Jabatan

Mei 6, 2026

Sat Samapta Polres Sumbawa Barat Gelar Police Goes To School di SMKN 1 Taliwang Tentang Kenakalan Remaja

Mei 22, 2024

BERITA POPULER

Beredar Info Sore Ini Bakal Ada Mutasi Pejabat Eselon III A dan III B Kab Pangandaran, Prediksi Kabag Adbang Akan Dijabat Yopi dan Kabid PJDL akan Dijabat Jumsa

Agustus 26, 2026

Benarkah Kepala BGN Baru Berani memproses Hukum Dapur MBG yang Nakal? Ketegasan Sudaryono Jadi Ujian didaerah

Agustus 26, 2026

Lelaki Tulen Pura-pura Jadi Wanita Demi Ngamen, Kena Batunya Ketemu Banci Beneran Hingga Mau Diperkosa

Agustus 25, 2026

Proyek Revitalisasi SDN Pantilaksana Cipatujah Diduga Diakali, Besi Tiang Tidak Diganti Hingga Ada Pengurangan Matrial

Agustus 25, 2026

PWI Sumbawa Barat Mendapat Kunjungan Dari Kajari KSB Beserta Jajaran

Agustus 25, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.