Berdasarkan hasil pemeriksaan terduga pelaku mendapatkan gas ( LPG ) ukuran 3 kg tersebut ia beli dari Lombok Timur seharga Rp.21.000,00 ( dua puluh satu ribu rupiah) modus pengoplosan ini dikatakan telah berlangsung dari bulan November 2024.
Dari pengungkapan tersebut Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa :
107 biji tabung Gas 3 Kg (kondisi berisi); 294 biji Gas 3 Kg (kondisi kosong); 12 biji tabung Gas 12 Kg warna merah (kondisi berisi); 9 biji tabung Gas ukuran 12 Kg warna biru (kondisi berisi); 27 biji tabung Gas ukuran 12 Kg warna merah (kondisi kosong); 4 biji tabung Gas ukuran 12 KG warna Biru (kondisi kosong); 4 buah selang beserta regulator kopling High Pressure Zeppelin Tekanan Tinggi (khusus untuk mengoplos); 6 buah regulator Kopling High Pressure Zeppelin Tekanan Tinggi (khusus untuk mengoplos); 50 buah tutup segel tabung gas LPG 12 Kg; 4 lembar papan kayu; 1 Unit kendaraan Pick up modifikasi truk warna Putih No. Pol. EA 8018 HB.
“Penyidik terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus ini, dan saat ini terduga pelaku ( RL ) telah ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik sudah mendapatkan bukti yang cukup dan terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumbawa Barat selama 20 (dua puluh) hari kedepan,” tambah Kasi humas.
Baca juga: Demi Keselamatan Pengguna Jalan, Polsek Maluk Lakukan Penimbunan Jalan Berlubang
Tersangka (RL) telah cukup bukti melakukan tindak pidana Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang bersubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 ttg. Migas, yang telah diubah ketentuannya pada Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 ttg. Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 ttg. Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 ( enam puluh milyar rupiah),”pungkasnya.(Red)
