Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Soal Kepala Bapelitbangda Dicopot dari Jabatan, Dedengkot FKMT Sebut Pj Walikota Tasik Bisa di PTUN-kan
RAGAM

Soal Kepala Bapelitbangda Dicopot dari Jabatan, Dedengkot FKMT Sebut Pj Walikota Tasik Bisa di PTUN-kan

Tim redaksiBy Tim redaksiSeptember 17, 20231 Komentar454 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Kota Tasik Obormerahnews.com– Soal gonjang-ganjing Kepala Bapelitbangda Andi Abdullah yang dicopot dari Jabatanya dan digantikan Plh Budi Rahman menjadi gejolak di masyarakat.

Baca juga: Kades Cikukulu Tasela Mengundurkan Diri, Sejumlah Warga Ucapkan Alhamdulillah

Pasalnya, Pj Walikota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah dituding buta hukum, karena tindaknya dianggap sewenang-wenang.

Menyikapi gejolak tentang Pelaksana Harian Bapelitbangda Pemkot Tasikmalaya, dedengkot Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) Adv Dani Safari Efendi, SH, menegaskan bahwa tragedi jabatan di Pemkot.Tasikmalaya sangat memalukan dan memuakkan.

“Terlihat jelas pemimpin kita buta hukum,” Ucap pria yang berprofesi pengacara muda saat dihubungi melalui Whatsappnya di Kantor Hukum Jalan Ir H Djuanda Kota Tasikmalaya, Sabtu (19/9/2023)

Lebih lanjut, Dani menjelaskan, bila tindakan Pj Walikota Tasik dan Pemerintah Pusat dengan sengaja mengurus komedi kelucuan kepegawaian maka dapat gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara akibat Tindakan Faktual Perbuatan Melawan Hukum.

Hal tersebut sesuai dengan SURAT EDARAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 2/SEA/1v2019 TENTANG KEWENANGAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DALAM ASPEK KEPEGAWAIAN 1. Dasar a. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; dan c. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bahwa “Aparatur” adalah Aparat yang patuh aturan. jangan gontok-gontokan

“Kok di Pemkot.Tasikmalaya Pejabatnya saling gontok-gontokan, kembalilah pada aturan,” beber Dani

Dani menjelaskan, maksud surat edaran tersebut, ada dua maksud dan tujuan, pertama ditetapkan Surat Edaran ini yaitu: a. menjadi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan penunjukan pelaksana harian dan pelaksana tugas sehingga proses kerja dapat tetap berjalan efektif meskipun pejabat definitif berhalangan; dan b. menentukan batas kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas.

3. lsi Surat Edaran a. Berkenaan dengan kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas.

1 2
Dicopot FKMT Jabatan Kepala Bapelitbangda PTUN Sebut Walikota Tasik
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticlePemdes Seran Menggelar Kejuaraan Menembak Datu Seran Cup II 2023 Se-Nusa Tenggara Barat
Next Article Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) Kecamatan Maluk mengadakan Nimu Rame Di Desa Maluk
Tim redaksi
  • Website

1 Komentar

  1. Bangbang Hermana on September 17, 2023 02:07

    Selamat BERJUANG OBOR MERAH!

    Reply
Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

SABA DESA

Kades Toblongan Dampingi Bupati Tasikmalaya Pimpin Penanaman Pohon Aren di Kawasan Cirukem

By Tim redaksiJuli 10, 20260

Kab Tasik Obormerahnews.com- Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin didamping Kepala desa Toblongan Diding membuka acara…

Bupati KSB Melepas Kontingen Kabupaten Sumbawa Barat Menuju Porprov NTB Ke XII Tahun 2026

Juli 10, 2026

Paska Libur, Wajah SDN 3 Cikatimas Kab Tasik Lebih Asri dan Nyaman

Juli 9, 2026

Wali Kota Tasikmalaya dan Menteri Koperasi Matangkan Persiapan Hari Koperasi Nasional ke-79, Revitalisasi Kawasan Bersejarah Kongres Koperasi Pertama Jadi Agenda Strategis

Juli 9, 2026

Badaruddin Duri Dorong Lulusan Beasiswa AMMAN Manfaatkan Peluang Kerja

Juli 7, 2026

BACA JUGA

BADIKLAT DPC PDI Perjuangan Pangandaran Konsisten Jaga Ideologi Partai

April 7, 2024

Mau Jadi Punduh di Desa Linggaraja Kab Tasik, Setor Dulu Rp1 Juta, Sekdes Rusmana: Uang Sudah Dikembalikan lagi

Juni 27, 2024

Polsek Jereweh Amankan Penutupan MTQ Ke-XXI Kecamatan Jereweh

Juni 23, 2025

Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Poto Tano Gelar Patroli Dialogis, Imbau Masyarakat Waspada dan Tertib

Oktober 4, 2025

Dadang Sebut Tanggal 31 Desember Ada Rencana Demo Besar-Besaran: Tuntut Kades Sindangjaya Mundur

Desember 29, 2024

BERITA POPULER

Kades Toblongan Dampingi Bupati Tasikmalaya Pimpin Penanaman Pohon Aren di Kawasan Cirukem

Juli 10, 2026

Bupati KSB Melepas Kontingen Kabupaten Sumbawa Barat Menuju Porprov NTB Ke XII Tahun 2026

Juli 10, 2026

Paska Libur, Wajah SDN 3 Cikatimas Kab Tasik Lebih Asri dan Nyaman

Juli 9, 2026

Wali Kota Tasikmalaya dan Menteri Koperasi Matangkan Persiapan Hari Koperasi Nasional ke-79, Revitalisasi Kawasan Bersejarah Kongres Koperasi Pertama Jadi Agenda Strategis

Juli 9, 2026

Badaruddin Duri Dorong Lulusan Beasiswa AMMAN Manfaatkan Peluang Kerja

Juli 7, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.