Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Soal Kepala Bapelitbangda Dicopot dari Jabatan, Dedengkot FKMT Sebut Pj Walikota Tasik Bisa di PTUN-kan
RAGAM

Soal Kepala Bapelitbangda Dicopot dari Jabatan, Dedengkot FKMT Sebut Pj Walikota Tasik Bisa di PTUN-kan

Tim redaksiBy Tim redaksiSeptember 17, 20231 Komentar451 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Kota Tasik Obormerahnews.com– Soal gonjang-ganjing Kepala Bapelitbangda Andi Abdullah yang dicopot dari Jabatanya dan digantikan Plh Budi Rahman menjadi gejolak di masyarakat.

Baca juga: Kades Cikukulu Tasela Mengundurkan Diri, Sejumlah Warga Ucapkan Alhamdulillah

Pasalnya, Pj Walikota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah dituding buta hukum, karena tindaknya dianggap sewenang-wenang.

Menyikapi gejolak tentang Pelaksana Harian Bapelitbangda Pemkot Tasikmalaya, dedengkot Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) Adv Dani Safari Efendi, SH, menegaskan bahwa tragedi jabatan di Pemkot.Tasikmalaya sangat memalukan dan memuakkan.

“Terlihat jelas pemimpin kita buta hukum,” Ucap pria yang berprofesi pengacara muda saat dihubungi melalui Whatsappnya di Kantor Hukum Jalan Ir H Djuanda Kota Tasikmalaya, Sabtu (19/9/2023)

Lebih lanjut, Dani menjelaskan, bila tindakan Pj Walikota Tasik dan Pemerintah Pusat dengan sengaja mengurus komedi kelucuan kepegawaian maka dapat gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara akibat Tindakan Faktual Perbuatan Melawan Hukum.

Hal tersebut sesuai dengan SURAT EDARAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 2/SEA/1v2019 TENTANG KEWENANGAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DALAM ASPEK KEPEGAWAIAN 1. Dasar a. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; dan c. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bahwa “Aparatur” adalah Aparat yang patuh aturan. jangan gontok-gontokan

“Kok di Pemkot.Tasikmalaya Pejabatnya saling gontok-gontokan, kembalilah pada aturan,” beber Dani

Dani menjelaskan, maksud surat edaran tersebut, ada dua maksud dan tujuan, pertama ditetapkan Surat Edaran ini yaitu: a. menjadi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan penunjukan pelaksana harian dan pelaksana tugas sehingga proses kerja dapat tetap berjalan efektif meskipun pejabat definitif berhalangan; dan b. menentukan batas kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas.

3. lsi Surat Edaran a. Berkenaan dengan kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas.

1 2
Dicopot FKMT Jabatan Kepala Bapelitbangda PTUN Sebut Walikota Tasik
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticlePemdes Seran Menggelar Kejuaraan Menembak Datu Seran Cup II 2023 Se-Nusa Tenggara Barat
Next Article Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) Kecamatan Maluk mengadakan Nimu Rame Di Desa Maluk
Tim redaksi
  • Website

1 Komentar

  1. Bangbang Hermana on September 17, 2023 02:07

    Selamat BERJUANG OBOR MERAH!

    Reply
Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

REGIONAL

Puluhan Dapur MBG di Kab Pangandaran Diduga Tak Miliki IPAL, Kadis DLHK: Tidak Sesuai Juknis, Kami Laporkan ke BGN

By Tim redaksiApril 17, 20260

Pangandaran Obormerahnews.com-Dikabarkan sejumlah dapur makan bergizi gratis (MBG) di Kabupaten Pangandaran diduga tidak memiliki Instalasi…

Lapas Sumbawa Besar Deklarasikan Komitmen Bersama, Tegaskan Perang terhadap Narkoba dan HP Ilegal

April 17, 2026

Gotong Royong Bersihkan Fasilitas Umum, Bhabinkamtibmas Desa Tamekan Ajak Warga Perkuat Kebersamaan

April 17, 2026

KRYD Polsek Taliwang Digelar, Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Sumbawa Barat

April 16, 2026

Bhabinkamtibmas Desa Lamunga Gencarkan Sosialisasi TPPO, Warga Diminta Gunakan Jalur Resmi Kerja ke Luar Negeri

April 16, 2026

BACA JUGA

Oknum Timsel KPU NTB 2 Dilaporkan ke KPU RI, Diduga Jual Beli Tahapan

Januari 1, 2024

Pilbup Pangandaran 2024 Diprediksi Diikuti 3 Cabup: Iwan Sutiaman, Kusdiana dan Dadang Solihat

Desember 27, 2023

BREAKING NEWS- DPP Gerindra Resmi Beri Rekom Usungan ke Ujang Endin-Dadang Okta di Pilbup Pangandaran

Agustus 26, 2024

Bupati Tasikmalaya Geser 10 Pejabat Eselon II, Kadisdik Pindah Ke Inspektorat Hingga Adik Mantan Bupati Diparkir ke Staf Ahli

Desember 10, 2025

Tokoh Presidium Sentil Pemkab.Pangandaran Soal Tidak Disiplin Mengelola Anggaran!

Desember 3, 2023

BERITA POPULER

Puluhan Dapur MBG di Kab Pangandaran Diduga Tak Miliki IPAL, Kadis DLHK: Tidak Sesuai Juknis, Kami Laporkan ke BGN

April 17, 2026

Lapas Sumbawa Besar Deklarasikan Komitmen Bersama, Tegaskan Perang terhadap Narkoba dan HP Ilegal

April 17, 2026

Gotong Royong Bersihkan Fasilitas Umum, Bhabinkamtibmas Desa Tamekan Ajak Warga Perkuat Kebersamaan

April 17, 2026

KRYD Polsek Taliwang Digelar, Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Sumbawa Barat

April 16, 2026

Bhabinkamtibmas Desa Lamunga Gencarkan Sosialisasi TPPO, Warga Diminta Gunakan Jalur Resmi Kerja ke Luar Negeri

April 16, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.