Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Soal Kepala Bapelitbangda Dicopot dari Jabatan, Dedengkot FKMT Sebut Pj Walikota Tasik Bisa di PTUN-kan
RAGAM

Soal Kepala Bapelitbangda Dicopot dari Jabatan, Dedengkot FKMT Sebut Pj Walikota Tasik Bisa di PTUN-kan

Tim redaksiBy Tim redaksiSeptember 17, 20231 Komentar454 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Kota Tasik Obormerahnews.com– Soal gonjang-ganjing Kepala Bapelitbangda Andi Abdullah yang dicopot dari Jabatanya dan digantikan Plh Budi Rahman menjadi gejolak di masyarakat.

Baca juga: Kades Cikukulu Tasela Mengundurkan Diri, Sejumlah Warga Ucapkan Alhamdulillah

Pasalnya, Pj Walikota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah dituding buta hukum, karena tindaknya dianggap sewenang-wenang.

Menyikapi gejolak tentang Pelaksana Harian Bapelitbangda Pemkot Tasikmalaya, dedengkot Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) Adv Dani Safari Efendi, SH, menegaskan bahwa tragedi jabatan di Pemkot.Tasikmalaya sangat memalukan dan memuakkan.

“Terlihat jelas pemimpin kita buta hukum,” Ucap pria yang berprofesi pengacara muda saat dihubungi melalui Whatsappnya di Kantor Hukum Jalan Ir H Djuanda Kota Tasikmalaya, Sabtu (19/9/2023)

Lebih lanjut, Dani menjelaskan, bila tindakan Pj Walikota Tasik dan Pemerintah Pusat dengan sengaja mengurus komedi kelucuan kepegawaian maka dapat gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara akibat Tindakan Faktual Perbuatan Melawan Hukum.

Hal tersebut sesuai dengan SURAT EDARAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 2/SEA/1v2019 TENTANG KEWENANGAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DALAM ASPEK KEPEGAWAIAN 1. Dasar a. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; dan c. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bahwa “Aparatur” adalah Aparat yang patuh aturan. jangan gontok-gontokan

“Kok di Pemkot.Tasikmalaya Pejabatnya saling gontok-gontokan, kembalilah pada aturan,” beber Dani

Dani menjelaskan, maksud surat edaran tersebut, ada dua maksud dan tujuan, pertama ditetapkan Surat Edaran ini yaitu: a. menjadi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan penunjukan pelaksana harian dan pelaksana tugas sehingga proses kerja dapat tetap berjalan efektif meskipun pejabat definitif berhalangan; dan b. menentukan batas kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas.

3. lsi Surat Edaran a. Berkenaan dengan kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas.

1 2
Dicopot FKMT Jabatan Kepala Bapelitbangda PTUN Sebut Walikota Tasik
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticlePemdes Seran Menggelar Kejuaraan Menembak Datu Seran Cup II 2023 Se-Nusa Tenggara Barat
Next Article Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) Kecamatan Maluk mengadakan Nimu Rame Di Desa Maluk
Tim redaksi
  • Website

1 Komentar

  1. Bangbang Hermana on September 17, 2023 02:07

    Selamat BERJUANG OBOR MERAH!

    Reply
Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

NASIONAL

Kades Maluk Terpilih Ikuti Program “Kepala Desa Masuk Kampus” Kemendagri di Universitas Indonesia

By Tim redaksiJuli 17, 20260

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Kepala Desa Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Baharuddin, S.E., menjadi salah satu…

Penyaluran BLT – DD Tahap II TA 2026, Desa Tongo Prioritaskan Lansia Rentan

Juli 15, 2026

Untuk Kesekian Kalinya Desa Tongo Sabet Juara Umum,Begitu pula Dalam Perhelatan MTQ Ke -XXII Tingkat Kecamatan Sekongkang

Juli 14, 2026

Alat Kick Boxing Telah Kembali, Santri Akhiri Polemik Lewat Pencabutan Laporan

Juli 14, 2026

Pabrik Triplek Tanpa Ijin di Desa Ciandum Dibiarkan Beroperasi, Warga Keluhkan Asap Pabrik

Juli 13, 2026

BACA JUGA

Nger! Warga Laporkan Oknum Calon Dewan Partai Gerindra Di Dapil 2 Kab Tasikmalaya Ke Bawaslu

Februari 25, 2024

Polres Sumbawa Barat Ikuti Kegiatan Pembinaan Rohani SSDM Polri

Oktober 14, 2024

Diduga Oknum Pegawai BRI Gelapkan Uang Nasabah Rp2 Miliar, DPD LPM Bersama Aliansi Masyarakat Tasikmalaya Gelar Audensi Ke DPRD Kab Tasik

September 20, 2024

20 Tahun Pengabdian Batalyon Tantya Sudirajathi, Kapolres Cirebon Kota Bangun Sumur Bor

Oktober 31, 2023

Polres Sumbawa Barat Beri Pelayanan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Front Pemuda Taliwang

Januari 17, 2025

BERITA POPULER

Kades Maluk Terpilih Ikuti Program “Kepala Desa Masuk Kampus” Kemendagri di Universitas Indonesia

Juli 17, 2026

Penyaluran BLT – DD Tahap II TA 2026, Desa Tongo Prioritaskan Lansia Rentan

Juli 15, 2026

Untuk Kesekian Kalinya Desa Tongo Sabet Juara Umum,Begitu pula Dalam Perhelatan MTQ Ke -XXII Tingkat Kecamatan Sekongkang

Juli 14, 2026

Alat Kick Boxing Telah Kembali, Santri Akhiri Polemik Lewat Pencabutan Laporan

Juli 14, 2026

Pabrik Triplek Tanpa Ijin di Desa Ciandum Dibiarkan Beroperasi, Warga Keluhkan Asap Pabrik

Juli 13, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.