Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Soal Kepala Bapelitbangda Dicopot dari Jabatan, Dedengkot FKMT Sebut Pj Walikota Tasik Bisa di PTUN-kan
RAGAM

Soal Kepala Bapelitbangda Dicopot dari Jabatan, Dedengkot FKMT Sebut Pj Walikota Tasik Bisa di PTUN-kan

Tim redaksiBy Tim redaksiSeptember 17, 20231 Komentar454 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Kota Tasik Obormerahnews.com– Soal gonjang-ganjing Kepala Bapelitbangda Andi Abdullah yang dicopot dari Jabatanya dan digantikan Plh Budi Rahman menjadi gejolak di masyarakat.

Baca juga: Kades Cikukulu Tasela Mengundurkan Diri, Sejumlah Warga Ucapkan Alhamdulillah

Pasalnya, Pj Walikota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah dituding buta hukum, karena tindaknya dianggap sewenang-wenang.

Menyikapi gejolak tentang Pelaksana Harian Bapelitbangda Pemkot Tasikmalaya, dedengkot Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) Adv Dani Safari Efendi, SH, menegaskan bahwa tragedi jabatan di Pemkot.Tasikmalaya sangat memalukan dan memuakkan.

“Terlihat jelas pemimpin kita buta hukum,” Ucap pria yang berprofesi pengacara muda saat dihubungi melalui Whatsappnya di Kantor Hukum Jalan Ir H Djuanda Kota Tasikmalaya, Sabtu (19/9/2023)

Lebih lanjut, Dani menjelaskan, bila tindakan Pj Walikota Tasik dan Pemerintah Pusat dengan sengaja mengurus komedi kelucuan kepegawaian maka dapat gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara akibat Tindakan Faktual Perbuatan Melawan Hukum.

Hal tersebut sesuai dengan SURAT EDARAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 2/SEA/1v2019 TENTANG KEWENANGAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DALAM ASPEK KEPEGAWAIAN 1. Dasar a. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; dan c. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bahwa “Aparatur” adalah Aparat yang patuh aturan. jangan gontok-gontokan

“Kok di Pemkot.Tasikmalaya Pejabatnya saling gontok-gontokan, kembalilah pada aturan,” beber Dani

Dani menjelaskan, maksud surat edaran tersebut, ada dua maksud dan tujuan, pertama ditetapkan Surat Edaran ini yaitu: a. menjadi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan penunjukan pelaksana harian dan pelaksana tugas sehingga proses kerja dapat tetap berjalan efektif meskipun pejabat definitif berhalangan; dan b. menentukan batas kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas.

3. lsi Surat Edaran a. Berkenaan dengan kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas.

1 2
Dicopot FKMT Jabatan Kepala Bapelitbangda PTUN Sebut Walikota Tasik
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticlePemdes Seran Menggelar Kejuaraan Menembak Datu Seran Cup II 2023 Se-Nusa Tenggara Barat
Next Article Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) Kecamatan Maluk mengadakan Nimu Rame Di Desa Maluk
Tim redaksi
  • Website

1 Komentar

  1. Bangbang Hermana on September 17, 2023 02:07

    Selamat BERJUANG OBOR MERAH!

    Reply
Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

RAGAM

Langkah Santun, Jiwa Tangguh 25 Tahun Kota Tasikmalaya Menapaki Perjalanan Menuju Masa Depan Gemilang

By Tim redaksiOktober 20, 20261

Kota Tasik Obormerahnews.com-Memperingati hari jadi ke-25 pada Sabtu 17 Oktober 2026, melalui upacara digelar di…

Lomba Tiga Pilar di Desa Tongo Mendapatkan Penilaian Dari Sat Binmas Polres Sumbawa Barat

Oktober 20, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Bupati KSB Tekankan Perencanaan Matang dalam Penyusunan RKPD 2028

Oktober 12, 2026

BACA JUGA

Bhabinkamtibmas Kawal Pembangunan Saluran Irigasi Untuk Petani di Desa Binaannya

Juli 25, 2024

Karnaval Kirab Budaya dan Kreasi Seni di Pangandaran Dihadiri Ribuan Peserta

Oktober 25, 2023

Pembukaan MTQ Ke – XXII Tingkat Kecamatan Jereweh Berlangsung Meriah dan Kondusif

Juni 27, 2026

Bhabinkamtibmas Sekongkang Bawah Gandeng Tiga Pilar Lakukan Patroli Kamtibmas dan Pendataan Warga Pendatang

Mei 13, 2025

Bhabinkamtibmas Desa Ai Kangkung Dampingi Warga Kelola Pekarangan Pangan Bergizi, Dukung Ketahanan Pangan Lokal

Mei 4, 2025

BERITA POPULER

Langkah Santun, Jiwa Tangguh 25 Tahun Kota Tasikmalaya Menapaki Perjalanan Menuju Masa Depan Gemilang

Oktober 20, 2026

Lomba Tiga Pilar di Desa Tongo Mendapatkan Penilaian Dari Sat Binmas Polres Sumbawa Barat

Oktober 20, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Bupati KSB Tekankan Perencanaan Matang dalam Penyusunan RKPD 2028

Oktober 12, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.