Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Soal Kepala Bapelitbangda Dicopot dari Jabatan, Dedengkot FKMT Sebut Pj Walikota Tasik Bisa di PTUN-kan
RAGAM

Soal Kepala Bapelitbangda Dicopot dari Jabatan, Dedengkot FKMT Sebut Pj Walikota Tasik Bisa di PTUN-kan

Tim redaksiBy Tim redaksiSeptember 17, 20231 Komentar454 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Menyingung soal kapasitas DPRD Kota Tasikmalaya, menurut Dani, wakil rakyat bisa menggunakan haknya, kan melekat haknya, atau bisa menggunakan mosi tidak Percaya terhadap Pj Walikota Tasikmalaya.

Artinya, lanjut Dani, bisa digunakan hak tersebut sebagai bukti masa jabatan Legislatif kan sebentar lagi akan mengalami pensiun, maka difinishing ini adalah hasil karya yang membahagiakan bagi warga tasik misalkan menurunkan Pj Walikota Tasikmalaya dengan Mosi Tidak percayanya. atau panggil Pj Walikota kan Pj itu ASN bukan Pejabat Politik,” ungkapnya

“Saya menyarankan kepada Kepala Bapelitbangda Kota Tasikmalaya yang digeser oleh Plh segera gugat Pj Walikota Tasikmalaya dengan OOD atau Onrechtmatige Overheidsdaad atau (PMH oleh Pemerintah), supaya tidak ada sewenang-wenang Penguasa atau Tirani pada anak buahnya dan/atau terbit putusan Yurisprudensi yang jadi Rechtvinding atau penemuan hukum dari Hakim PTUN,

“Advokat KORPRI siap mendampingi,” sambung Dani

Menurut Dani, Gugatan OOD merupakan Hak Konstitusional ASN dalam Hal ini Ketua LKBH KORPRI atau Kepala Bapelitbangda yang digeser yang dilakukan oleh Pemkot Tasikmalaya melalu Pj Walikota Tasikmalaya dalam konteks ranah hukum publik sepanjang mengenai bestuurzorg (Tugas Pemerintah) yang tidak tunduk pada hukum keperdataan (bersegi banyak /meerijdige)

“Kami tunggu langkahnya biar 5000 Mata ASN seluruh Kota Tasik menjadi saksi sejarah,” pintanya.

Kalau ditinjau dari UU No 5 tahun 2014 tetang Aparat Sipil Negara sang Plh tidak punya kompetensi menjabat di Bapelitbangda.

Baca juga: Obormerah Adakan Seminar Sehari Bersama 4 Narsum, Asda III Suheryana Sebut Pers Harus Tabayyun

Sementara sang Kepala Bapelitbangda yang tergeser tidak pernah ditemukan putusan disiplinnya, atas peristiwa apapun, apagi putusan Pengadilan, sehingga patut diduga ada motif yang kurang sedap dirasa dibalik pergeseran Pejabat,”Pungkasnya.(RD)**

1 2
Dicopot FKMT Jabatan Kepala Bapelitbangda PTUN Sebut Walikota Tasik
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticlePemdes Seran Menggelar Kejuaraan Menembak Datu Seran Cup II 2023 Se-Nusa Tenggara Barat
Next Article Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) Kecamatan Maluk mengadakan Nimu Rame Di Desa Maluk
Tim redaksi
  • Website

1 Komentar

  1. Bangbang Hermana on September 17, 2023 02:07

    Selamat BERJUANG OBOR MERAH!

    Reply
Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

RAGAM

Langkah Santun, Jiwa Tangguh 25 Tahun Kota Tasikmalaya Menapaki Perjalanan Menuju Masa Depan Gemilang

By Tim redaksiOktober 20, 20261

Kota Tasik Obormerahnews.com-Memperingati hari jadi ke-25 pada Sabtu 17 Oktober 2026, melalui upacara digelar di…

Lomba Tiga Pilar di Desa Tongo Mendapatkan Penilaian Dari Sat Binmas Polres Sumbawa Barat

Oktober 20, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Bupati KSB Tekankan Perencanaan Matang dalam Penyusunan RKPD 2028

Oktober 12, 2026

BACA JUGA

Dipungli Rp 300.000, Warga Miskin Penerima Bantuan Pasang Listrik Gratis di 3 Desa Kec.Cibalong Garut Mengeluh

Oktober 5, 2023

Tim Saber Pungli Sumbawa Barat Gelar Rapat Koordinasi dan Evakuasi satu Semester

Juli 12, 2025

Lakukan Pendekatan Pelayanan, Pengadilan Negeri Sumbawa Segera Beraktivitas Di KSB

Februari 15, 2024

Mendukung Program Ketahanan Air Dan Atasi Kesulitan Masyarakat Dapatkan Air Bersih, Pemdes Mantun Mendapat Bantuan Program Sumur Bor Tahun 2025

Juli 30, 2025

Soal Keluhan Bau Limbah Dapur MBG Sukakerta, Yayasan Gemilang Pasundan Beri Tanggapan

Agustus 14, 2026

BERITA POPULER

Langkah Santun, Jiwa Tangguh 25 Tahun Kota Tasikmalaya Menapaki Perjalanan Menuju Masa Depan Gemilang

Oktober 20, 2026

Lomba Tiga Pilar di Desa Tongo Mendapatkan Penilaian Dari Sat Binmas Polres Sumbawa Barat

Oktober 20, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Bupati KSB Tekankan Perencanaan Matang dalam Penyusunan RKPD 2028

Oktober 12, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.