Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Tim Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Menyerahkan Kedua Tersangka Korupsi Perusda ke Pengadilan Mataram
NASIONAL

Tim Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Menyerahkan Kedua Tersangka Korupsi Perusda ke Pengadilan Mataram

Tim redaksiBy Tim redaksiNovember 30, 2023Tidak ada komentar29 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

” Para tersangka telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan pada Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2021 yang masing-masing disangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” jelasnya

Hj.Titin Herawati menuturkan, bahwa perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta) atau setidak-tidaknya di sekitar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Pada Perusahaan Daerah Kab Sumbawa Barat Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021 Nomor PE.03.03./SR/LHP/-488/PW23/5/2023 tanggal 6 Oktober 2023 oleh BPKP Prov. NTB.

Sedangkan untuk barang bukti yang diserahkan Tim Jaksa Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum antara lain :
(1).1 (satu) Bidang Tanah dengan luas 17310 m2 beralamat Peliuk Asar Jebat Desa Banjar Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat beserta dengan Asli Buku Tanah Hak Milik dengan nomor 873;
(2). 1 (satu) Bidang Tanah dengan luas 16360 m2 beralamat Peliuk Asar Jebat Desa Banjar Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat beserta dengan Asli Buku Tanah Hak Milik dengan nomor 874;
(3).1 (satu) Bidang Tanah dengan luas 14600 m2 beserta Bangunan beralamat Peliuk Asar Jebat Desa Banjar Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat beserta dengan Asli Buku Tanah Hak Milik dengan nomor 722;
(4).1 (satu) Bidang Tanah dengan luas 2880 m2 beserta Bangunan beralamat Desa Labuan Kertasari Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat beserta dengan Asli Buku Tanah Hak Milik dengan nomor 524;

Baca juga: Warga Geram Pemdes Singasari Dianggap Mandul Soal Oknum DN Diduga Lantarkan Anak Hingga Meninggal

(5).1 (satu) Bidang Tanah dengan luas 1323 m2 beralamat Desa Kelanir Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat beserta dengan Asli Buku Tanah Hak Milik dengan nomor 743;
(6).1 (satu) Bidang Tanah dengan luas 170 m2 beserta Bangunan beralamat Desa Kelanir Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat beserta dengan Asli Buku Tanah Hak Milik dengan nomor 667 atas nama Tenri Eja;
(7).1 (satu) Bidang Tanah dengan luas 1560 m2 beralamat Desa Kelanir Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat beserta Surat Keterangan Penguasaan Tanah dengan nomor 57321/226/VII/PTSL/2017; dan
Dokumen-dokumen lainnya.(Red).

1 2
Kedua Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Korupsi Menyerahkan Pengadilan Mataram Tersangka
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleJelang Akhir Masa Jabatan Bupati Majalengka Mutasi dan Rotasi Pejabat Eselon III dan IV
Next Article Jika Pinjaman Daerah 350 M Ditolak, Kepala BKAD Sebut Cuma Bayar Gaji PNS, TPAPD dan Insentif RTRW Terancam Tidak Dibayar
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

NASIONAL

Kades Maluk Terpilih Ikuti Program “Kepala Desa Masuk Kampus” Kemendagri di Universitas Indonesia

By Tim redaksiJuli 17, 20260

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Kepala Desa Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Baharuddin, S.E., menjadi salah satu…

Penyaluran BLT – DD Tahap II TA 2026, Desa Tongo Prioritaskan Lansia Rentan

Juli 15, 2026

Untuk Kesekian Kalinya Desa Tongo Sabet Juara Umum,Begitu pula Dalam Perhelatan MTQ Ke -XXII Tingkat Kecamatan Sekongkang

Juli 14, 2026

Alat Kick Boxing Telah Kembali, Santri Akhiri Polemik Lewat Pencabutan Laporan

Juli 14, 2026

Pabrik Triplek Tanpa Ijin di Desa Ciandum Dibiarkan Beroperasi, Warga Keluhkan Asap Pabrik

Juli 13, 2026

BACA JUGA

Kepala BKAD Pangandaran Pastikan THR & TPP THR ASN Cair 1 April 2024, Juga Bankeu Perangkat Desa, RT/RW, Linmas Hingga Honor Non ASN Juga Dapat

Maret 31, 2024

Usung Konsep Kembali ke Alam, Jogging Track Tiu Suntuk Jadi Ikon Baru Wisata di Brang Ene

April 30, 2026

Disdik Jabar Bakal Panggil Sekolah yang Tak Serahkan Ijazah Siswa hingga 3 Februari

Januari 29, 2025

Anggota DPRD Pangandaran Lakukan Mediasi dan Konsultasi ke Kemenkumham Jabar

Oktober 21, 2024

Hujan Deras Akibatkan Longsor di Siluman Baru Banjar, Rumah Sar’in hampir Terseret

Desember 6, 2024

BERITA POPULER

Kades Maluk Terpilih Ikuti Program “Kepala Desa Masuk Kampus” Kemendagri di Universitas Indonesia

Juli 17, 2026

Penyaluran BLT – DD Tahap II TA 2026, Desa Tongo Prioritaskan Lansia Rentan

Juli 15, 2026

Untuk Kesekian Kalinya Desa Tongo Sabet Juara Umum,Begitu pula Dalam Perhelatan MTQ Ke -XXII Tingkat Kecamatan Sekongkang

Juli 14, 2026

Alat Kick Boxing Telah Kembali, Santri Akhiri Polemik Lewat Pencabutan Laporan

Juli 14, 2026

Pabrik Triplek Tanpa Ijin di Desa Ciandum Dibiarkan Beroperasi, Warga Keluhkan Asap Pabrik

Juli 13, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.