” Para tersangka telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan pada Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2021 yang masing-masing disangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” jelasnya
Hj.Titin Herawati menuturkan, bahwa perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta) atau setidak-tidaknya di sekitar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Pada Perusahaan Daerah Kab Sumbawa Barat Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021 Nomor PE.03.03./SR/LHP/-488/PW23/5/2023 tanggal 6 Oktober 2023 oleh BPKP Prov. NTB.
Sedangkan untuk barang bukti yang diserahkan Tim Jaksa Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum antara lain :
(1).1 (satu) Bidang Tanah dengan luas 17310 m2 beralamat Peliuk Asar Jebat Desa Banjar Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat beserta dengan Asli Buku Tanah Hak Milik dengan nomor 873;
(2). 1 (satu) Bidang Tanah dengan luas 16360 m2 beralamat Peliuk Asar Jebat Desa Banjar Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat beserta dengan Asli Buku Tanah Hak Milik dengan nomor 874;
(3).1 (satu) Bidang Tanah dengan luas 14600 m2 beserta Bangunan beralamat Peliuk Asar Jebat Desa Banjar Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat beserta dengan Asli Buku Tanah Hak Milik dengan nomor 722;
(4).1 (satu) Bidang Tanah dengan luas 2880 m2 beserta Bangunan beralamat Desa Labuan Kertasari Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat beserta dengan Asli Buku Tanah Hak Milik dengan nomor 524;
Baca juga: Warga Geram Pemdes Singasari Dianggap Mandul Soal Oknum DN Diduga Lantarkan Anak Hingga Meninggal
(5).1 (satu) Bidang Tanah dengan luas 1323 m2 beralamat Desa Kelanir Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat beserta dengan Asli Buku Tanah Hak Milik dengan nomor 743;
(6).1 (satu) Bidang Tanah dengan luas 170 m2 beserta Bangunan beralamat Desa Kelanir Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat beserta dengan Asli Buku Tanah Hak Milik dengan nomor 667 atas nama Tenri Eja;
(7).1 (satu) Bidang Tanah dengan luas 1560 m2 beralamat Desa Kelanir Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat beserta Surat Keterangan Penguasaan Tanah dengan nomor 57321/226/VII/PTSL/2017; dan
Dokumen-dokumen lainnya.(Red).
