Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Parah! Banyak Pengusaha Hotel di Pangandaran ‘Bandel’ Tak Punya Izin Amdal Lalin
REGIONAL

Parah! Banyak Pengusaha Hotel di Pangandaran ‘Bandel’ Tak Punya Izin Amdal Lalin

Tim redaksiBy Tim redaksiOktober 3, 2024Tidak ada komentar207 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Pangandaran Obormerahnews.com-Banyak pengusaha hotel di Kabupaten Pangandaran membandel ditenggarai tak punya izin amdal lalin.

Baca juga: DAK 2024 Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Diadukan ke KPK

Padahal hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17/2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.

Kepala Seksi Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Pangandaran Dina mengatakan, dari 350 hotel yang ada, hanya sekitar 17,5% yang telah menerapkan pengelolaan lalu lintas.

“Artinya baru sekitar 62 hotel yang telah mematuhi aturan ini, sisanya belum melaksanakan pengelolaan lalu lintas. Jumlahnya masih sedikit, padahal lalu lintas di sini sudah cukup padat,” kata Dina, Rabu 2 Oktober 2024.

Menurutnya, izin lingkungan sebagai syarat operasional usaha harus disertai izin lalu lintas yang mencakup standar teknis pengelolaan dampak lalu lintas.

Standar teknis itu, kata Dina, terbagi menjadi tiga kategori. Yakni rekomendasi Andalalin bangkitan rendah, rekomendasi Andalalin bangkitan sedang dan rekomendasi Andalalin bangkitan tinggi.

Dina menuturkan, jika dari hasil penilaian di lapangan dampak lalu lintasnya memengaruhi jalan umum terdekat, maka wajib disusun dokumen penanganan lalu lintas.

“Sanksi paling berat adalah penutupan sementara operasional hotel. Maka kami (Dishub) meminta para pemilik hotel untuk segera mengurus izin Andalalin,” tuturnya.

Terlebih, hal tersebut merupakan salah satu persyaratan dalam sistem perizinan Online Single Submission (OSS) yang mengacu pada Permenhub Nomor 17/2021.

Dina menerangkan, proses pengurusan izin Andalalin ini melalui beberapa tahapan. Untuk dampak lalu lintas bangkitan sedang dan tinggi, dokumen analisis harus disusun oleh konsultan bersertifikasi Andalalin.

“Kemudian nantinya dokumen itu dinilai oleh tim Dishub yang juga bersertifikasi. Hasil akhirnya berupa surat rekomendasi dari Dishub,” terangnya.

Dina menjelaskan, hal ini pun berkaitan dengan jumlah kamar hotel maupun penginapan dan kapasitas lahan parkir. Tingkat okupansi hotel harus disesuaikan dengan satuan ruang parkir.

1 2
Amdal Lalin Bandel Izin Pangandaran Pengusaha Hotel
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleSemarak Pawai Budaya Menyambut Harlah Desa Sapugara Bree Ke -21 Tahun 2024
Next Article Kades Cintabodas Tasela Bohongi Warga Soal Pengelolaan Dana Desa, Janji Transfaran Ternyata ‘Sumput Beling’
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

NASIONAL

Kades Maluk Terpilih Ikuti Program “Kepala Desa Masuk Kampus” Kemendagri di Universitas Indonesia

By Tim redaksiJuli 17, 20260

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Kepala Desa Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Baharuddin, S.E., menjadi salah satu…

Penyaluran BLT – DD Tahap II TA 2026, Desa Tongo Prioritaskan Lansia Rentan

Juli 15, 2026

Untuk Kesekian Kalinya Desa Tongo Sabet Juara Umum,Begitu pula Dalam Perhelatan MTQ Ke -XXII Tingkat Kecamatan Sekongkang

Juli 14, 2026

Alat Kick Boxing Telah Kembali, Santri Akhiri Polemik Lewat Pencabutan Laporan

Juli 14, 2026

Pabrik Triplek Tanpa Ijin di Desa Ciandum Dibiarkan Beroperasi, Warga Keluhkan Asap Pabrik

Juli 13, 2026

BACA JUGA

Patroli Gabungan Polsek Jajaran Bersama TNI dan Forkopimcam, Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Wilayah Hukum Polsek Jajaran

September 3, 2025

PKK Desa Mantun Bersama PT AMMAN Lepas Tukik di Pantai Maluk

November 3, 2025

Polsub Sektor Brang Ene Lakukan Pengamanan Pertandingan Sepak Bola di Desa Mura, Sekaligus Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Juni 14, 2025

Personil Polres Sumbawa Barat Kawal Ketat Seluruh Kotak Suara ke Gudang KPU

Desember 2, 2024

Berbagi Berkah Idul Adha, Polsek Seteluk Gelar Penyembelihan Hewan Kurban dan Distribusi Daging ke Warga

Juni 9, 2025

BERITA POPULER

Kades Maluk Terpilih Ikuti Program “Kepala Desa Masuk Kampus” Kemendagri di Universitas Indonesia

Juli 17, 2026

Penyaluran BLT – DD Tahap II TA 2026, Desa Tongo Prioritaskan Lansia Rentan

Juli 15, 2026

Untuk Kesekian Kalinya Desa Tongo Sabet Juara Umum,Begitu pula Dalam Perhelatan MTQ Ke -XXII Tingkat Kecamatan Sekongkang

Juli 14, 2026

Alat Kick Boxing Telah Kembali, Santri Akhiri Polemik Lewat Pencabutan Laporan

Juli 14, 2026

Pabrik Triplek Tanpa Ijin di Desa Ciandum Dibiarkan Beroperasi, Warga Keluhkan Asap Pabrik

Juli 13, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.