Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Parah! Banyak Pengusaha Hotel di Pangandaran ‘Bandel’ Tak Punya Izin Amdal Lalin
REGIONAL

Parah! Banyak Pengusaha Hotel di Pangandaran ‘Bandel’ Tak Punya Izin Amdal Lalin

Tim redaksiBy Tim redaksiOktober 3, 2024Tidak ada komentar201 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Pangandaran Obormerahnews.com-Banyak pengusaha hotel di Kabupaten Pangandaran membandel ditenggarai tak punya izin amdal lalin.

Baca juga: DAK 2024 Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Diadukan ke KPK

Padahal hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17/2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.

Kepala Seksi Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Pangandaran Dina mengatakan, dari 350 hotel yang ada, hanya sekitar 17,5% yang telah menerapkan pengelolaan lalu lintas.

“Artinya baru sekitar 62 hotel yang telah mematuhi aturan ini, sisanya belum melaksanakan pengelolaan lalu lintas. Jumlahnya masih sedikit, padahal lalu lintas di sini sudah cukup padat,” kata Dina, Rabu 2 Oktober 2024.

Menurutnya, izin lingkungan sebagai syarat operasional usaha harus disertai izin lalu lintas yang mencakup standar teknis pengelolaan dampak lalu lintas.

Standar teknis itu, kata Dina, terbagi menjadi tiga kategori. Yakni rekomendasi Andalalin bangkitan rendah, rekomendasi Andalalin bangkitan sedang dan rekomendasi Andalalin bangkitan tinggi.

Dina menuturkan, jika dari hasil penilaian di lapangan dampak lalu lintasnya memengaruhi jalan umum terdekat, maka wajib disusun dokumen penanganan lalu lintas.

“Sanksi paling berat adalah penutupan sementara operasional hotel. Maka kami (Dishub) meminta para pemilik hotel untuk segera mengurus izin Andalalin,” tuturnya.

Terlebih, hal tersebut merupakan salah satu persyaratan dalam sistem perizinan Online Single Submission (OSS) yang mengacu pada Permenhub Nomor 17/2021.

Dina menerangkan, proses pengurusan izin Andalalin ini melalui beberapa tahapan. Untuk dampak lalu lintas bangkitan sedang dan tinggi, dokumen analisis harus disusun oleh konsultan bersertifikasi Andalalin.

“Kemudian nantinya dokumen itu dinilai oleh tim Dishub yang juga bersertifikasi. Hasil akhirnya berupa surat rekomendasi dari Dishub,” terangnya.

Dina menjelaskan, hal ini pun berkaitan dengan jumlah kamar hotel maupun penginapan dan kapasitas lahan parkir. Tingkat okupansi hotel harus disesuaikan dengan satuan ruang parkir.

1 2
Amdal Lalin Bandel Izin Pangandaran Pengusaha Hotel
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleSemarak Pawai Budaya Menyambut Harlah Desa Sapugara Bree Ke -21 Tahun 2024
Next Article Kades Cintabodas Tasela Bohongi Warga Soal Pengelolaan Dana Desa, Janji Transfaran Ternyata ‘Sumput Beling’
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

NASIONAL

Polsek Taliwang Gencarkan Patroli Dialogis, Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas

By Tim redaksiApril 13, 20260

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Taliwang terus mengintensifkan…

Polsek Maluk Laksanakan Monitoring Harga BBM

April 13, 2026

AMMAN Dalam Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Pertanian Gandeng Aliksa Organik

April 11, 2026

Buntut Dugaan Kongkalikong Pencairan Konsinyasi Dana Tol Cisumdawu, Ahli Waris Laporkan PN Sumedang ke KPK

April 9, 2026

KSB Perkuat Keterbukaan Informasi, Bupati Sambut KI NTB

April 9, 2026

BACA JUGA

Kodim 1628/Sumbawa Barat Panen Jagung Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Maret 20, 2024

Hadapi Verfak, Pasangan Nur-Rahman Berikan Pembekalan Ke Tim Penghubung di 2 Kecamatan

Mei 28, 2024

Gili Balu Jadi Destinasi Pariwisata Unggulan, Begini Kontribusi AMMAN

Juni 19, 2024

Ceng Enggi dari PKB Dapil 6 Dipastikan Melenggang Ke DPRD Kab.Garut

Februari 21, 2024

Semarak HUT RSUD Asy-Syifa Sumbawa Barat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Januari 6, 2026

BERITA POPULER

Polsek Taliwang Gencarkan Patroli Dialogis, Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas

April 13, 2026

Polsek Maluk Laksanakan Monitoring Harga BBM

April 13, 2026

AMMAN Dalam Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Pertanian Gandeng Aliksa Organik

April 11, 2026

Buntut Dugaan Kongkalikong Pencairan Konsinyasi Dana Tol Cisumdawu, Ahli Waris Laporkan PN Sumedang ke KPK

April 9, 2026

KSB Perkuat Keterbukaan Informasi, Bupati Sambut KI NTB

April 9, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.