Pangandaran Obormerahnews.com-Banyak pengusaha hotel di Kabupaten Pangandaran membandel ditenggarai tak punya izin amdal lalin.
Baca juga: DAK 2024 Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Diadukan ke KPK
Padahal hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17/2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
Kepala Seksi Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Pangandaran Dina mengatakan, dari 350 hotel yang ada, hanya sekitar 17,5% yang telah menerapkan pengelolaan lalu lintas.
“Artinya baru sekitar 62 hotel yang telah mematuhi aturan ini, sisanya belum melaksanakan pengelolaan lalu lintas. Jumlahnya masih sedikit, padahal lalu lintas di sini sudah cukup padat,” kata Dina, Rabu 2 Oktober 2024.
Menurutnya, izin lingkungan sebagai syarat operasional usaha harus disertai izin lalu lintas yang mencakup standar teknis pengelolaan dampak lalu lintas.
Standar teknis itu, kata Dina, terbagi menjadi tiga kategori. Yakni rekomendasi Andalalin bangkitan rendah, rekomendasi Andalalin bangkitan sedang dan rekomendasi Andalalin bangkitan tinggi.
Dina menuturkan, jika dari hasil penilaian di lapangan dampak lalu lintasnya memengaruhi jalan umum terdekat, maka wajib disusun dokumen penanganan lalu lintas.
“Sanksi paling berat adalah penutupan sementara operasional hotel. Maka kami (Dishub) meminta para pemilik hotel untuk segera mengurus izin Andalalin,” tuturnya.
Terlebih, hal tersebut merupakan salah satu persyaratan dalam sistem perizinan Online Single Submission (OSS) yang mengacu pada Permenhub Nomor 17/2021.
Dina menerangkan, proses pengurusan izin Andalalin ini melalui beberapa tahapan. Untuk dampak lalu lintas bangkitan sedang dan tinggi, dokumen analisis harus disusun oleh konsultan bersertifikasi Andalalin.
“Kemudian nantinya dokumen itu dinilai oleh tim Dishub yang juga bersertifikasi. Hasil akhirnya berupa surat rekomendasi dari Dishub,” terangnya.
Dina menjelaskan, hal ini pun berkaitan dengan jumlah kamar hotel maupun penginapan dan kapasitas lahan parkir. Tingkat okupansi hotel harus disesuaikan dengan satuan ruang parkir.