Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Parah! Banyak Pengusaha Hotel di Pangandaran ‘Bandel’ Tak Punya Izin Amdal Lalin
REGIONAL

Parah! Banyak Pengusaha Hotel di Pangandaran ‘Bandel’ Tak Punya Izin Amdal Lalin

Tim redaksiBy Tim redaksiOktober 3, 2024Tidak ada komentar202 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

“Jadi satu unit mobil itu setara dengan 13 meter persegi. Masih ada hotel yang memiliki banyak kamar tapi kapasitas lahan parkir tidak memadai. Kami sudah mengecek, banyak yang belum memenuhi syarat,” jelasnya.

Kewajiban pengurusan Andalalin ini, kata Dina, berlaku tidak hanya untuk hotel saja. Tetapi juga untuk semua jenis usaha yang memiliki potensi dampak terhadap lalu lintas.

Sementara itu, Sekretaris Dishub Pangandaran Ghaniyy Fahmi Basyah menyampaikan, setiap pembangunan akan menimbulkan dampak bagi lingkungan dan sekitarnya, termasuk terhadap lalu lintas jalan.

“Namun pembangunan di kawasan wisata selama ini masih kurang memperhatikan dampaknya terhadap lalu lintas jalan. Sehingga mengakibatkan penurunan tingkat pelayanan jalan yang cukup signifikan,” kata Ghaniyy.

Jika prasarana yang ada tidak dapat mendukung lalu lintas, maka harus dilakukan kajian penanganan prasarana tersebut atau pengaturan manajemen terhadap lalu lintasnya.

Secara umum, kata Ghaniyy, telah diterima suatu konsep analisis ‘menginternalkan eksternalitas’ dengan konsekuensi ‘poluter pays’.

“Artinya pihak pengembang (hotel/penginapan) harus memberikan kontribusi yang nyata di dalam penanganan dampak lalu lintas sebagai akibat pembangunan di kawasan wisata,” tuturnya.

Ghaniyy menyebutkan, maksud dan tujuan izin Andalalin adalah Untuk mengetahui dampak lalu lintas yang ditimbulkan akibat kegiatan wisata dari potensi hotel yang ada terhadap jaringan jalan yang ada disekitarnya.

“Sehingga dampak itu akan dapat diantisipasi dengan melakukan rekayasa lalu lintas yang dibutuhkan. Guna menjamin keselamatan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas di sekitar kawasan wisata,” sebutnya.

Terpisah, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Pangandaran Agus Mulyana mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan seluruh hotel untuk segera mengurus izin Andalalin.

Baca juga: Jeje Wiradinata Kampanye Pilkada, Benny Bachtiar Dikukuhkan sebagai Pjs Bupati Pangandaran

“Kami sudah menyampaikan informasi terkait hal ini kepada pihak pengelola hotel di Kabupaten Pangandaran,” kata Agus.(*)

1 2
Amdal Lalin Bandel Izin Pangandaran Pengusaha Hotel
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleSemarak Pawai Budaya Menyambut Harlah Desa Sapugara Bree Ke -21 Tahun 2024
Next Article Kades Cintabodas Tasela Bohongi Warga Soal Pengelolaan Dana Desa, Janji Transfaran Ternyata ‘Sumput Beling’
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

SABA DESA

Dapur SPPG Mitra Srimukti Putra Salah Satu Dapur MBG Unggulan di Kec Cipatujah, Gunakan IPAL Standar ISO

By Tim redaksiApril 26, 20260

Kab Tasik Obormerahnews.com- Pegiat sosial sekaligus wartawan dari media online Deni Barokah memuji dan menilai…

Aktivis Anti Korupsi Soroti BPN & KPN Sumedang Terkait Mafia Tanah Lahan Tol Cisumdawu.

April 25, 2026

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

April 22, 2026

Bapenda Kab Pangandaran Ingatkan Pengusaha Jujur Laporkan Pajak Restoran

April 22, 2026

Desa Karangkamiri Pangandaran Harumkan Jawa Barat, Sabet Juara 2 Nasional Kepatuhan Input Data Jaga Desa Awards 2026

April 22, 2026

BACA JUGA

Koordinasi Lintas Sektor Menyatukan Pemahaman Bersama Dalam Dispensasi Nikah

September 12, 2023

Antisipasi Kerawanan Malam Minggu, Anggota Polsek Seteluk Melaksanakan Patroli Himbau Pemuda Untuk Tidak Balap Motor

Mei 21, 2024

Bhabinkamtibmas Desa Seteluk Tengah Amankan Kegiatan Ta’ziah Warga

September 30, 2025

Tiga pilar Pemerintahan Desa Ikuti Penyuluhan Penanggulangan Terorisme Dan Intoleransi Secara virtual Di Polres Sumbawa Barat

November 2, 2024

Sambut Tahun Baru Islam, Masyarakat Langkaplancar Deklarasi Tolak Penyakit Masyarakat

Juli 5, 2024

BERITA POPULER

Dapur SPPG Mitra Srimukti Putra Salah Satu Dapur MBG Unggulan di Kec Cipatujah, Gunakan IPAL Standar ISO

April 26, 2026

Aktivis Anti Korupsi Soroti BPN & KPN Sumedang Terkait Mafia Tanah Lahan Tol Cisumdawu.

April 25, 2026

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

April 22, 2026

Bapenda Kab Pangandaran Ingatkan Pengusaha Jujur Laporkan Pajak Restoran

April 22, 2026

Desa Karangkamiri Pangandaran Harumkan Jawa Barat, Sabet Juara 2 Nasional Kepatuhan Input Data Jaga Desa Awards 2026

April 22, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.