Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Dianggap Buat Berita Sepihak dan Langgar KEJ , Beberapa Pengurus DPC PWRI Kota Tasik di Keluarkan, Berikut Nama Namanya!
RAGAM

Dianggap Buat Berita Sepihak dan Langgar KEJ , Beberapa Pengurus DPC PWRI Kota Tasik di Keluarkan, Berikut Nama Namanya!

Tim redaksiBy Tim redaksiNovember 4, 2024Tidak ada komentar155 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Kab Tasik Obormerahnews.com– Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPP) PWRI kembali memberikan sanksi tegas kepada sejumlah pengurus dan anggota disemua tingkatan baik Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat provinsi ataupun Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tingkat Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia yang melanggar ketentuan kode etik jurnalistik (KEJ) dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PWRI.

Baca juga: Oknum ASN yang Rumahnya Jadi Posko Pemenangan AMANAH, Berpotensi Dikenakan Pidana Pemilihan dan Netralitas ASN

Organisasi Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) adalah salah satu wadah suatu profesi wartawan sesuai dengan pasal 7 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers yakni, (1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
(2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Ketaatan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sekaligus sebagai wujud kesadaran profesional wartawan bahwa ada kaidah-kaidah dan standar yang harus dipenuhi dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik.

Dalam uraian dari 11 pasal KEJ itu merupakan rangkuman standar dan kaidah yang menjadi panduan mendasar bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Substansi KEJ bukan sekadar konsepsi etis melainkan juga panduan praktis wartawan dalam menjalani kerja-kerja jurnalistik, sejak perencanaan hingga memproduksi dan mengevaluasi berita.

Salah satunya sejak merencanakan liputan hingga mencari, memperoleh, mengolah, dan memublikasikan berita, wartawan harus independen, tidak beritikad buruk, akurat, dan berimbang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 KEJ

Wartawan juga menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan tugasnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 KEJ. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) memandu wartawan menghasilkan berita berkualitas, yang bukan hanya menarik melainkan juga penting dan mencerahkan publik bahwa setiap berita yang dihasilkan oleh seorang wartawan yang profesional itu aktual, faktual, akurat, berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi sesuai dengan Pasal 3 KEJ. Selain itu, tidak beritikad buruk, memperhatikan norma-norma kearifan lokal masyarakat, dan tanpa prasangka diskriminatif.

1 2
Berita Sepihak Langgar KEJ Pengurus DPC PWRI Kota Tasikmalaya
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleBerikan Pelayanan Sekolah, Polsek Taliwang Gelar Strong Point Di SDN 2 Taliwang
Next Article Silaturahmi Bhabinkamtibmas Desa Tatar Dengan Toga dan Toma Melalui Sholat Subuh Berjamaah.
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

SABA DESA

Baru Digelar 2 Hari, Hotmix Jalan Cikawung-Jayamuti Amblas, Warga Tag KDM dan Bupati Tasikmalaya, Langsung Viral di Medsos

By Tim redaksiOktober 30, 20260

Kab Tasik Obormerahnews.com-Proyek Rekonstruksi Jalan Cikawung–Jayamukti, Kec. Pancatengah, Kab. Tasikmalaya senilai Rp 6,8 Miliar dari…

Langkah Santun, Jiwa Tangguh 25 Tahun Kota Tasikmalaya Menapaki Perjalanan Menuju Masa Depan Gemilang

Oktober 20, 2026

Lomba Tiga Pilar di Desa Tongo Mendapatkan Penilaian Dari Sat Binmas Polres Sumbawa Barat

Oktober 20, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

BACA JUGA

Dugaan Bayi Dibuang Hasil Hubungan Gelap Oknum Staf Desa, Bidan RN dan NN Beberkan Identitas Pelaku

November 11, 2023

Dedi Mulyadi Usul Pariwisata Pangandaran, Ingin Nyi Roro Kidul Jadi Brand

Februari 1, 2025

Muhammad Nurdin Siap Menangkan Ganjar Pranowo Hingga Ke Tingkat Desa di Dapil X

Agustus 4, 2023

DAK 2024 Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Diadukan ke KPK

Oktober 2, 2024

Purniawal Kalapas KLS IIA Sumbawa Besar: “468 Narapidana Di Usulkan Dapat Remisi Di HUT RI Ke – 79”

Agustus 13, 2024

BERITA POPULER

Baru Digelar 2 Hari, Hotmix Jalan Cikawung-Jayamuti Amblas, Warga Tag KDM dan Bupati Tasikmalaya, Langsung Viral di Medsos

Oktober 30, 2026

Langkah Santun, Jiwa Tangguh 25 Tahun Kota Tasikmalaya Menapaki Perjalanan Menuju Masa Depan Gemilang

Oktober 20, 2026

Lomba Tiga Pilar di Desa Tongo Mendapatkan Penilaian Dari Sat Binmas Polres Sumbawa Barat

Oktober 20, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.