Tim juga mengingatkan kelengkapan persyaratan administrasi wajib seperti Naskah Akademik, SK Tim Penyusun, hingga draf format digital untuk mempercepat proses persetujuan. Perhatian khusus juga diberikan pada Raperda BUMD, di mana Kemenkum Jabar menekankan perlunya landasan urgensi yang jelas, bentuk badan usaha, hingga bidang usaha yang tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.
Sebagai solusi percepatan, Kemenkum Jabar menawarkan fleksibilitas berupa pengajuan harmonisasi secara bertahap tanpa harus menunggu seluruh draf Raperda rampung secara bersamaan.
Terobosan lainnya adalah fasilitasi pra-harmonisasi yang kini dapat diakses secara daring atas inisiasi pemrakarsa. Inovasi layanan ini disambut antusias oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran, yang bertekad untuk terus menjalin komunikasi intensif dengan Kemenkum Jabar.
Baca juga: PWI Sumbawa Barat Gandeng Pemerintah Desa, Dalami Konsep Pariwisata Kerakyatan di Sembalun
Kolaborasi ini diharapkan dapat mengurai kompleksitas penyusunan Raperda BUMD yang rencananya akan menyentuh sektor vital seperti pariwisata, ketahanan pangan, dan pengelolaan sampah, sehingga mampu menghasilkan produk regulasi daerah yang berkualitas dan berdaya guna bagi masyarakat Pangandaran.(*)
