Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Draf RUU Penyiaran Tuai Kritik, Anggota Komisi 1 DPR RI Sebut Belum Final
NASIONAL

Draf RUU Penyiaran Tuai Kritik, Anggota Komisi 1 DPR RI Sebut Belum Final

Tim redaksiBy Tim redaksiMei 17, 20241 Komentar49 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

“Penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme,” bunyi beleid tersebut.

Selain Pasal 8A huruf (q) dan pasal 42 ayat 2, Pasal 51 huruf E juga tumpang tindih dengan UU Pers. Pasal ini mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan.

“Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 51 huruf E.

Sementara itu, menurut anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengatakan bahwa Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran DPR RI memastikan revisi UU Penyiaran tidak membungkam kebebasan pers di Indonesia.

“Tidak ada tendensi untuk membungkam pers dengan RUU Penyiaran ini,” kata Nurul Arifin yang juga sebagai Anggota Panja dalam keterangannya, Jumat (17/5/2024).

Menurutnya, Komisi I DPR RI terus membuka diri terhadap masukan seluruh lapisan masyarakat terkait RUU Penyiaran. Hal itu karena RUU masih akan diharmonisasi di Badan Legislasi DPR RI dan beberapa pasal RUU Penyiaran yang mendapatkan kritik, bukan produk final.

“RUU yang beredar bukan produk yang final, sehingga masih sangat dimungkinkan untuk terjadinya perubahan norma dalam RUU Penyiaran,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Menurut dia, terdapat beberapa pokok yang diatur pada RUU Penyiaran, seperti pengaturan penyiaran dengan teknologi digital dan penyelenggaraan platform digital penyiaran, perluasan wewenang KPI, hingga penegasan migrasi analog ke digital atau analog switch-off.

RUU Penyiaran ini adalah perubahan Kedua atas UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang mana sebetulnya sudah digulirkan sejak tahun 2012. Namun seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, kita memerlukan penguatan regulasi penyiaran digital, khususnya layanan Over The Top (OTT) dan User Generated Content (UGC).

Baca juga: Pemkab Ciamis Bangun Jalan Sukajadi-Kertahayu, Warga Ucapkan Alhamdulilah Punya Jalan Ngageleser

“Jadi secara substansi kita memang membutuhkan revisi UU Penyiaran ini,” ujarnya.(**)

1 2
Anggota Komisi 1 DPR RI Belum Fina Draf RUU Penyiaran Kritik Tuai
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticlePemdes Mantun Berikan Apresiasi Terhadap Program Jaksa Garda Desa Kejari Sumbawa Barat
Next Article Diduga Asal Jadi, Pembangunan RKB SDN 1 Margamulya Garut di Protes Warga
Tim redaksi
  • Website

1 Komentar

  1. Hanzz on Mei 17, 2024 15:39

    Apakah data ini real…

    Reply
Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

REGIONAL

Pemkab Pangandaran Was-was LHP BPK Belum Diterima, Akankah Raih WTP atau Bertahan di WDP?

By Tim redaksiJuni 17, 20260

Pangandaran Obormerahnews.com-Pemerintah daerah (Pemkab) Pangandaran dikabarkan harap-harap cemas menanti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Baca…

Wujud Nyata Gotong Royong: HWM Centre Siap Gelar Aksi Masif “HWM Peduli” di Sumbawa Barat, Targetkan Ribuan Penerima Manfaat

Juni 17, 2026

Kadis DKPKP Pangandaran Pakai Kostum Terunik di Acara Hajat Laut, Pakai Sabuk Kulit Harimau dan Bawa Pipa Rokok Bentuk Ular

Juni 17, 2026

Momen Kapala Bapenda dan Kasat Lantas Polres Pangandaran Mancing Bareng di Pantai Barat Batu Mandi

Juni 15, 2026

Soal Ada Jual Beli Opini Audit BPK, ICW Tuding Banyak Pemda Berlomba-Lomba Beli Status WTP

Juni 14, 2026

BACA JUGA

Kapolsek Jereweh Bersinergi Dengan Pemdes Dasan Anyar Gelar Jum’at Curhat

Desember 15, 2023

Gawat! Bupati Ade Sugianto Salah Sebut: Harus Bantu Israel, Saat Orasi Bela Palestina

November 18, 2023

Pemdes Mantun Berikan Apresiasi Terhadap Program Jaksa Garda Desa Kejari Sumbawa Barat

Mei 17, 2024

Secara Resmi Camat Maluk Munutup Acara MTQ ke XXI Tingkat Kecamatan di Desa Mantun

Juni 27, 2025

Pemkab Pangandaran dan DPRD Pangandaran Sepakat Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 Menjadi Peraturan Daerah

Agustus 26, 2025

BERITA POPULER

Pemkab Pangandaran Was-was LHP BPK Belum Diterima, Akankah Raih WTP atau Bertahan di WDP?

Juni 17, 2026

Wujud Nyata Gotong Royong: HWM Centre Siap Gelar Aksi Masif “HWM Peduli” di Sumbawa Barat, Targetkan Ribuan Penerima Manfaat

Juni 17, 2026

Kadis DKPKP Pangandaran Pakai Kostum Terunik di Acara Hajat Laut, Pakai Sabuk Kulit Harimau dan Bawa Pipa Rokok Bentuk Ular

Juni 17, 2026

Momen Kapala Bapenda dan Kasat Lantas Polres Pangandaran Mancing Bareng di Pantai Barat Batu Mandi

Juni 15, 2026

Soal Ada Jual Beli Opini Audit BPK, ICW Tuding Banyak Pemda Berlomba-Lomba Beli Status WTP

Juni 14, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.