Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Draf RUU Penyiaran Tuai Kritik, Anggota Komisi 1 DPR RI Sebut Belum Final
NASIONAL

Draf RUU Penyiaran Tuai Kritik, Anggota Komisi 1 DPR RI Sebut Belum Final

Tim redaksiBy Tim redaksiMei 17, 20241 Komentar52 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

“Penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme,” bunyi beleid tersebut.

Selain Pasal 8A huruf (q) dan pasal 42 ayat 2, Pasal 51 huruf E juga tumpang tindih dengan UU Pers. Pasal ini mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan.

“Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 51 huruf E.

Sementara itu, menurut anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengatakan bahwa Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran DPR RI memastikan revisi UU Penyiaran tidak membungkam kebebasan pers di Indonesia.

“Tidak ada tendensi untuk membungkam pers dengan RUU Penyiaran ini,” kata Nurul Arifin yang juga sebagai Anggota Panja dalam keterangannya, Jumat (17/5/2024).

Menurutnya, Komisi I DPR RI terus membuka diri terhadap masukan seluruh lapisan masyarakat terkait RUU Penyiaran. Hal itu karena RUU masih akan diharmonisasi di Badan Legislasi DPR RI dan beberapa pasal RUU Penyiaran yang mendapatkan kritik, bukan produk final.

“RUU yang beredar bukan produk yang final, sehingga masih sangat dimungkinkan untuk terjadinya perubahan norma dalam RUU Penyiaran,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Menurut dia, terdapat beberapa pokok yang diatur pada RUU Penyiaran, seperti pengaturan penyiaran dengan teknologi digital dan penyelenggaraan platform digital penyiaran, perluasan wewenang KPI, hingga penegasan migrasi analog ke digital atau analog switch-off.

RUU Penyiaran ini adalah perubahan Kedua atas UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang mana sebetulnya sudah digulirkan sejak tahun 2012. Namun seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, kita memerlukan penguatan regulasi penyiaran digital, khususnya layanan Over The Top (OTT) dan User Generated Content (UGC).

Baca juga: Pemkab Ciamis Bangun Jalan Sukajadi-Kertahayu, Warga Ucapkan Alhamdulilah Punya Jalan Ngageleser

“Jadi secara substansi kita memang membutuhkan revisi UU Penyiaran ini,” ujarnya.(**)

1 2
Anggota Komisi 1 DPR RI Belum Fina Draf RUU Penyiaran Kritik Tuai
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticlePemdes Mantun Berikan Apresiasi Terhadap Program Jaksa Garda Desa Kejari Sumbawa Barat
Next Article Diduga Asal Jadi, Pembangunan RKB SDN 1 Margamulya Garut di Protes Warga
Tim redaksi
  • Website

1 Komentar

  1. Hanzz on Mei 17, 2024 15:39

    Apakah data ini real…

    Reply
Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

RAGAM

Langkah Santun, Jiwa Tangguh 25 Tahun Kota Tasikmalaya Menapaki Perjalanan Menuju Masa Depan Gemilang

By Tim redaksiOktober 20, 20260

Kota Tasik Obormerahnews.com-Memperingati hari jadi ke-25 pada Sabtu 17 Oktober 2026, melalui upacara digelar di…

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Bupati KSB Tekankan Perencanaan Matang dalam Penyusunan RKPD 2028

Oktober 12, 2026

70 Penari Meriahkan Pembukaan FLMBKS 2026, UMKM KSB Ikut Bergerak

Oktober 12, 2026

El Nino Ditinggal BBWS, Warga Cibongas Pancatengah Swadaya Bangun Bendungan Tembok Batu: Karena Untuk Mandi dan Minum Saja Sudah Susah

Oktober 11, 2026

BACA JUGA

Lepas Peserta Pelatihan Jurnalisme Konvergensi, Kadiskominfo KSB Puji Program PWI

Oktober 7, 2023

Pemdes Mantun Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bersama Polsek Maluk Resor Sumbawa Barat

September 27, 2023

Diduga Asal Jadi, Pembangunan RKB SDN 1 Margamulya Garut di Protes Warga

Mei 17, 2024

Rekanan Curang, Garap Proyek Revitalisasi SMPN 3 Ciawi Diduga Asal Jadi, Disdik Sakit Mata?

September 1, 2024

RSUD SMC Tasikmalaya Mulai Antisipasi Kasus Cacar Monyet Dengan Menyiapkan Penambahan Ruangan

November 7, 2023

BERITA POPULER

Langkah Santun, Jiwa Tangguh 25 Tahun Kota Tasikmalaya Menapaki Perjalanan Menuju Masa Depan Gemilang

Oktober 20, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Bupati KSB Tekankan Perencanaan Matang dalam Penyusunan RKPD 2028

Oktober 12, 2026

70 Penari Meriahkan Pembukaan FLMBKS 2026, UMKM KSB Ikut Bergerak

Oktober 12, 2026

El Nino Ditinggal BBWS, Warga Cibongas Pancatengah Swadaya Bangun Bendungan Tembok Batu: Karena Untuk Mandi dan Minum Saja Sudah Susah

Oktober 11, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.