Kab. Tasik obormerahnews.com-;Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tasikmalaya, KH. Eddy Abdul Somadi membantah keras tuduhan bahwa BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya menggunakan dana hibah sebesar Rp 4,4 miliar untuk membeli mobil pribadi.
Menurutnya, sesuai dengan pemberitaan obormerah sebelumnya dengan judul ” Diduga Gunakan Dana Hibah Rp.4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi , Ketum BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab’ itu tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar yang jelas.
“BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya selalu transparan dan akuntabel dalam mengelola dana zakat dan hibah. Kami memiliki prosedur yang ketat dalam penggunaan dana tersebut, dan semua kegiatan kami diawasi oleh lembaga terkait,” kata KH. Eddy dalam konferensi pers di Kantor BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya.Rabu/Mei/05
KH. Eddy Abdul Somadi menjelaskan bahwa dana hibah sebesar Rp 4,4 miliar tersebut digunakan untuk ,
Bantuan insentif Guru Madrasah Diniyah Tasikmalaya 3300 orang, Bantuan insentif Guru ngaji 871 orang, Pelatihan Guru Ngaji di 39 lokasi, Bantuan Jompo 1.256 Orang, Modal Usaha Perorangan 351 orang, Pelatihan Pemberdayaan Ekonomi di 39 lokasi
Pembelian 5 unit mobil operasional BAZNAS yang akan digunakan untuk kegiatan kepentingan peningkatan kinerja mobilitas seluruh divisi BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya dengan beberapa jenis merk mobil,
1 unit Toyota Rush
2 unit Avanza veloz
1 unit Honda WRV
1 unit Mitsubishi XPander
1 Komentar
Assalamualaikum. Wr.Wb
Sampurasun…!!!
Menanggapi keterangan bantahan dari pihak BAZNAS, Rakyat itu bukan masalah bijak atau tidak bijak nya dalam menyikapi berita media-media, justru sangat berterimakasih kepada semua media-media terutama bagi Obor Merah yang menyoroti penerima Anggaran Dana Hibah lembaga BAZNAS Kab.Tasikmalaya kalau bisa bukan hanya menyoroti Lembaga BAZNAS saja tapi semua lembaga penerima Dana Hibah harus di soroti dan di sikapi bersama.
Rakyat malah mendorong Gubernur Jawa Barat bahkan Presiden RI untuk bersihkan jalur-jalur aliran Anggaran Dana Hibah di seluruh Indonesia bukan hanya di Jawa Barat Kab.Tasikmalaya, bila perlu Audit semua lembaga penerima Dana Hibah khsusunya di Jawa Barat, Kab.Tasikmalaya, selanjutnya hasil audit nya harus transfaran dan terbuka ke Publik dan Hasil audit-nya mau di bawa kemana? Jangan sampai berhenti sampai di tingkat audit saja, harus ada proses hukum berkalanjutan apalagi jikalau ada di temukan lembaga-lembaga yang terbukti bermasalah secara aturan hukum dalam penggunaannya.
Kalau bicara Dana Hibah Rakyat meyakini bukan hanya BAZNAS Kab.Tasikmalaya saja yang mendapat bantuan Dana Hibah tersebut kemungkinan BAZNAS di Kabupaten dan Kota lainpun sama ada banyak yang menjadi Penerima Dana Hibah, bahkan selama ini yang namanya Anggaran Dana Hibah bisa di kata gelap dalam Transfaransi nya di Publik.
Dalam bantahan pihak BAZNAS Kab.Tasikmalaya menjelaskan penggunaan Dana Hibah yang 4,4 Miliar tersebut katanya untuk Bantuan insentif Guru Madrasah Diniyah, Bantuan insentif Guru ngaji, Pelatihan Guru Ngaji, Bantuan Jompo, Modal Usaha Perorangan, Pelatihan Pemberdayaan Ekonomi, Pembelian 5 unit mobil operasional dan lain-lain.
Lalu ada hal yang lebih perlu di soroti untuk lembaga BAZNAS ini bukan sekedar Dana Hibah, justru yang harus lebih transparan dan terbuka itu adalah uang yang di tarik dari rakyat dengan atas nama INFAQ dengan terus menerus di himpun dari Rakyat dengan jumlah yang di tarik ada Rp.2000 sampai Rp.10.000 tiap bulan bahkan ada yang tiap tahun dengan Karcis Zakat menjelang Idul Fitri, di himpun ada yang dari Rakyat langsung, dari sekolah-sekolah, dari karyawan-karyawan, dari perangkat-perangkat desa, dan dari berbagai unsur lainnya. Berapa puluh Miliar atau Triliun kah jumlah uang yang dihimpun? Dimanakah uang yang di himpun di simpan? Dan untuk apa saja, kemana saja penggunaanya, penyalurannya uang tersebut? Ini baru se-Kabupaten Tasikmalaya saja belum se-Provinsi Jawa Barat.
Jangan sampai di anggap jumlah nominal uang Rp.2000-Rp.10000 rupiah itu kecil atau sepele terlihat jumlahnya, karena jika di himpun terus menerus tiap bulan dengan secara berkala terstruktur dan masif mungkin bisa jadi berjumlah Puluhan Miliar Rupiah bahkan Triliun Rupiah. Rakyat butuh Transfaransi Keterbukaan secara menyeluruh dari setiap pendapatan tiap bulan dan pertahun.
Mohon kepada pihak Media Obor Merah dan media-media lainnya untuk meng PolowUp kepada BAZNAS mengenai Uang Infaq dan Zakat tersebut, kami Rakyat menunggu Transfaransi secara berkelanjutan dengan dasar hukum tentang keterbukaan informasi publik Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Terimakasih
( Rakyat Angkat Bicara : Yayat Yatnika )
Wassalamu’alaikum.Wr.Wb