Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Lagi Dua Pria Diduga Pengedar Sabu Diringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat
NASIONAL

Lagi Dua Pria Diduga Pengedar Sabu Diringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat

Tim redaksiBy Tim redaksiNovember 15, 2024Tidak ada komentar25 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Dalam keterangannya permufakatan dalam peredaran narkoba yang dilakukan kedua terduga pelaku sudah sering dilakukan hingga terendus oleh Tim opsnal dan kali ini terungkap oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat.

Selain melakukan penyitaan narkotika jenis sabu, dalam pengungkapan kasus ini penyidik juga melakukan penyitaan Barang Bukti berupa :
* 2 (dua) buah Hand Phone androit.
* uang tunai Rp.1.050.000 00( satu juta lima puluh ribu rupiah).
* 1 (satu ) perangkat alat hisap narkotika jenis sabu.
* Plastik klip yang digunakan mengemas paket sabu.

Hingga kini terduga ( H ) dan ( S ) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 ( dua puluh hari) ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan tersangka ( S ) melanggar pasal 132 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 12 ( dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 ( delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000, 00( sepuluh milyar rupiah).

Baca juga: Ratusan Relawan Dan Simpatisan Desa Banjar Siap Menangkan Fud-Aher Di Pilkada 27 November 2024

Kasat Resnarkoba menegaskan,” Kelurahan Sampir akan dicanangkan menjadi Kelurahan bebas dari Narkoba sehingga akan terus melakukan penindakan, selain penindakan tentunya kami juga meminta dukungan peran serta masyarakat untuk bersama – sama melakukan pencegahan terhadap peredaran narkoba khususnya di kelurahan sampir dan wilayah Kabupaten Sumbawa Barat pada umumnya,” tegasnya.(Red)

1 2
Pengedar Sabu Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleKejari KSB Sita Aset Tanah Dalam Perkara TPPU
Next Article Seharusnya Netral Dalam Proses Pemilihan, 3 ASN ini Dilaporkan Ke Bawaslu KSB
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

NASIONAL

AMMAN Dukung PORPROV XII NTB 2026 Dorong Kemajuan Olahraga, Budaya dan UMKM Lokal

By Tim redaksiJuli 29, 20260

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN), salah satu perusahaan tambang tembaga dan emas…

Diduga Langgar SNI, Proyek Irigasi Rp229 Juta di Cikawung Pancatengah Disorot Aktivis

Juli 28, 2026

Diduga Ada Penggiringan dari Disdik, Kepsek SMP Islam Terpadu Wahana Bhakti Bojonggambir Borongkan Proyek Swakelola Sebesar Rp1 Miliar

Juli 28, 2026

Kades Maluk Terpilih Ikuti Program “Kepala Desa Masuk Kampus” Kemendagri di Universitas Indonesia

Juli 24, 2026

Wabup Sumbawa Barat Membuka Cabor Hapkido PORPROV XII NTB 2026, Tegaskan Sportivitas dan Siapkan Bonus Atlet Berprestasi

Juli 21, 2026

BACA JUGA

Penggerebekan Narkoba di Seteluk Tengah, Satu Terduga Diamankan Polisi

Mei 29, 2025

Dukungan Terus Mengalir, Ribuan Warga Brang Ene Tumpah Ruah Hadiri Kampanye Fud Aher

November 11, 2024

Kepala Desa Bukit Damai Kecamatan Maluk Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H,/2026 M

Maret 18, 2026

Kadis Pertanian Kab.Tasik Didemo Ormas Arkilyz Soal Diduga Penggelebungan Anggaran Pengadaan Ikan Nilem

Oktober 25, 2023

Polres Sumbawa Barat Hadiri Rapat Koordinasi dan Peninjauan Lokasi TPS Khusus PT. AMNT untuk Pilkada Serentak 2024

November 16, 2024

BERITA POPULER

AMMAN Dukung PORPROV XII NTB 2026 Dorong Kemajuan Olahraga, Budaya dan UMKM Lokal

Juli 29, 2026

Diduga Langgar SNI, Proyek Irigasi Rp229 Juta di Cikawung Pancatengah Disorot Aktivis

Juli 28, 2026

Diduga Ada Penggiringan dari Disdik, Kepsek SMP Islam Terpadu Wahana Bhakti Bojonggambir Borongkan Proyek Swakelola Sebesar Rp1 Miliar

Juli 28, 2026

Kades Maluk Terpilih Ikuti Program “Kepala Desa Masuk Kampus” Kemendagri di Universitas Indonesia

Juli 24, 2026

Wabup Sumbawa Barat Membuka Cabor Hapkido PORPROV XII NTB 2026, Tegaskan Sportivitas dan Siapkan Bonus Atlet Berprestasi

Juli 21, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.