Dalam keterangannya permufakatan dalam peredaran narkoba yang dilakukan kedua terduga pelaku sudah sering dilakukan hingga terendus oleh Tim opsnal dan kali ini terungkap oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat.
Selain melakukan penyitaan narkotika jenis sabu, dalam pengungkapan kasus ini penyidik juga melakukan penyitaan Barang Bukti berupa :
* 2 (dua) buah Hand Phone androit.
* uang tunai Rp.1.050.000 00( satu juta lima puluh ribu rupiah).
* 1 (satu ) perangkat alat hisap narkotika jenis sabu.
* Plastik klip yang digunakan mengemas paket sabu.
Hingga kini terduga ( H ) dan ( S ) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 ( dua puluh hari) ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan tersangka ( S ) melanggar pasal 132 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 12 ( dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 ( delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000, 00( sepuluh milyar rupiah).
Baca juga: Ratusan Relawan Dan Simpatisan Desa Banjar Siap Menangkan Fud-Aher Di Pilkada 27 November 2024
Kasat Resnarkoba menegaskan,” Kelurahan Sampir akan dicanangkan menjadi Kelurahan bebas dari Narkoba sehingga akan terus melakukan penindakan, selain penindakan tentunya kami juga meminta dukungan peran serta masyarakat untuk bersama – sama melakukan pencegahan terhadap peredaran narkoba khususnya di kelurahan sampir dan wilayah Kabupaten Sumbawa Barat pada umumnya,” tegasnya.(Red)
