Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Lagi Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat
NASIONAL

Lagi Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat

Tim redaksiBy Tim redaksiJanuari 17, 2025Tidak ada komentar29 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Selain barang bukti narkotika petugas juga mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) perangkat alat hisap untuk konsumsi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam, 1 (satu) buah HP Android, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah korek api gas terpasang 1(satu) buah jarum sumbu, uang tunai sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)

“Berdasarkan keterangan terduga ( RK ) ia mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut ia beli dari lelaki ( BK ) yang beralamat di Mapin Alas Barat seharga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) , selanjutnya ia kemas menjadi poket kecil ( sesuai pesanan) dan sudah dijual sebanyak 2 poket masing – masing seharga Rp.150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah).

Baca juga: Polres Sumbawa Barat Maksimalkan Pelayanan SKCK Untuk Kemudahan Masyarakat

Kini terduga ( RK ) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 ( dua puluh hari) ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 ( delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).(Red)

1 2
Pengedar Sabu Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleSat Lantas Polres Sumbawa Barat Lantik Patroli Keamanan Sekolah (PKS)
Next Article Polres Sumbawa Barat Beri Pelayanan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Front Pemuda Taliwang
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

RAGAM

Kepala SPPG Kafabih Dermawan Insani Bantah Soal Dugaan Penggelapan Dana Oprasional: Itu Bukan Aslap Tapi Urusan Mitra Secara Pribadi

By Tim redaksiSeptember 11, 20260

Kab Tasik Obormerahnews.com-Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kafabih Dermawan Insani” di Desa Karyamandala Kecamatan…

Walikota Tasikmalaya Konvoi Bersama 220 Penerima Manfaat Sebelum Penyerahan Becak Listrik

September 8, 2026

Senyum Tukang Becak Kota Tasikmalaya Saat Dapat Becak Listrik dari Presiden Prabowo

September 8, 2026

Awas KTP Kamu Dipake Pinjol Orang Lain, Begini Cara Ceknya

September 7, 2026

220 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Penuhi Bale Kota, Kadinsos: Tidak Boleh Diperjualbelikan

September 7, 2026

BACA JUGA

Jaga Netralitas TNI Pada Pemilu 2024, Kodim 1628/Sumbawa Barat Buka Posko Pengaduan Netralitas TNI.

November 22, 2023

Usai Daftar Ke KPU, Pasangan Calon Bupati Pangandaran Citra-Ino Gelar Doa Bersama di Pondok Pesantren

Agustus 30, 2024

Dukung Asta Cita Pemerintah, Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat Sosialisasi Bahaya Narkoba Pada Tahana

November 15, 2024

Dandim 0625/Pangandaran Resmikan Kampung Pancasila di Desa Cintakarya

Juli 8, 2024

Jaga kebersihan Kapolsek Maluk Bersama Anggota Lakukan Kurve di Halaman Mapolsek Maluk

Juni 8, 2024

BERITA POPULER

Kepala SPPG Kafabih Dermawan Insani Bantah Soal Dugaan Penggelapan Dana Oprasional: Itu Bukan Aslap Tapi Urusan Mitra Secara Pribadi

September 11, 2026

Walikota Tasikmalaya Konvoi Bersama 220 Penerima Manfaat Sebelum Penyerahan Becak Listrik

September 8, 2026

Senyum Tukang Becak Kota Tasikmalaya Saat Dapat Becak Listrik dari Presiden Prabowo

September 8, 2026

Awas KTP Kamu Dipake Pinjol Orang Lain, Begini Cara Ceknya

September 7, 2026

220 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Penuhi Bale Kota, Kadinsos: Tidak Boleh Diperjualbelikan

September 7, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.