Selain barang bukti narkotika petugas juga mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) perangkat alat hisap untuk konsumsi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam, 1 (satu) buah HP Android, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah korek api gas terpasang 1(satu) buah jarum sumbu, uang tunai sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
“Berdasarkan keterangan terduga ( RK ) ia mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut ia beli dari lelaki ( BK ) yang beralamat di Mapin Alas Barat seharga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) , selanjutnya ia kemas menjadi poket kecil ( sesuai pesanan) dan sudah dijual sebanyak 2 poket masing – masing seharga Rp.150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah).
Baca juga: Polres Sumbawa Barat Maksimalkan Pelayanan SKCK Untuk Kemudahan Masyarakat
Kini terduga ( RK ) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 ( dua puluh hari) ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 ( delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).(Red)
