Kota Tasik Obormerahnews.com– Sebuah pabrik daur ulang sampah plastik yang ada di kawasan Ciangir Kelurahan Tamansari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya dikeluhkan masyarakat.
Masyarakat menduga bangunan tersebut melanggar aturan dan tak sesuai rencana detail tata ruang (RDTL) sebab letaknya berada di zona hijau
Diketahui bangunan yang sekarang menjadi pabrik daur ulang sampah plastik tersebut milik keluarga Romdoni Maftuh anggota DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi Gerindra
Keluhan itu disampaikan oleh salah tokoh pemuda Kawalu, Bely. Menurutnya, bangunan yang didirikan itu lokasinya berada di zona hijau
Warga sering kali memprotes bangunan itu, tapi tidak ada respon sama sekali. Mungkin karena kita rakyat kecil sehingga tidak dihiraukan,” katanya, Senin (8/7/2024)
Dengan sikap anggota DPRD yang menerobos aturan tersebut, sambung Bely, warga hanya bisa pasrah.
Kata Bely, seharusnya anggota dewan itu berpikir kembali untuk mendirikan bangunan pada kawasan jalur hijau atau kawasan terlarang.